| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Polres Sita 2.968 Helm Tak StandarJEPARA - Setelah menyosialisasi penertiban helm standar selama sepekan, Polres Jepara mulai menindak pengendara motor yang melanggar. "Setelah menyosialisasikan pada 17-23 Januari, terhitung mulai Senin (24/1) lalu sudah diadakan penindakan bagi yang melanggar," ungkap Wakapolres Jepara Kompol Drs Sugeng Harianto SH didampingi Kasatlantas AKP Suhirman, kemarin. Dia mengemukakan, sosialisasi penggunaan helm standar dengan show of force keliling kota hingga pedesaan yang diikuti aparat kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, juga penyampaian informasi dengan mobil penerangan keliling bersama Bagian Inkom Setda. Di tempat-tempat strategis di wilayah polsek-polsek dipasang 21 spanduk peringatan. Polres juga membuat surat kepada Bupati agar disebarluaskan hingga kecamatan dan desa/kelurahan. Imbauan juga disampaikan lewat siaran radio. Pada saat pelaksanaan penertiban simpatik, Polres menyediakan 100 helm untuk dipinjamkan kepada pengendara ataupun pembonceng yang tidak menggunakan helm standar. Sebagai jaminan, pengendara menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada anggota polantas. Sementara itu, helm tidak standar atau helm proyek milik pengendara diserahkan ke Polres. "STNK bisa diambil dengan pengembalian helm milik Polres dan si pengendara sudah mengenaka helm standar," ujar Suhirman. Di halaman Kantor Satlantas sekarang ini, ada tumpukan 2.968 helm tidak standar. Jumlah itu belum termasuk yang masih berada di polsek-polsek yang direncakan baru dikirim ke Polres pada pekan depan. Suhirman mengungkapkan, penertiban simpatik dengan pemberian pinjaman helm standar hanya berlaku bagi pengendara yang membawa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. "Pengendara yang tidak mebawa surat-surat lengkap ya tetap kena tilang," tandas Suhirman. Dia menyebutkan, jumlah pelanggaran karena tidak membawa surat kendaraan adalah 322. Operasi penertiban helm yang lagi hangat-hangatnya ini, lanjut Suhirman, akan terus dilaksanakan baik pagi, sore maupun malam. Operasinya pun berpindah-pindah. Karena itu tidak mengherankan, jika pengendara yang ingin pergi ke pasar pagi ada yang terkena operasi karena mengira belum ada polisi yang berjaga. Demikian pula pada malam hari karena sudah lama tidak ada operasi penertiban malam hari. Data Satlantas Polres Jepara pada 2004, ada 6.489 pelanggaran lalu lintas. Angka pelanggaran tertinggi terdapat pada Februari, yaitu 901. Dan, terendah Desember, hanya 255. Total denda pelanggaran Rp 70,1 juta lebih. Jumlah denda tertinggi diperoleh pada Mei, Rp 10,5 juta. Dan, terendah November, Rp 2,75 juta. (kar-15j) |