| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Warga Sambiroto Persoalkan Berdirinya Tower Telepon SelulerPATI - Sejumlah warga Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Pati, kini mempermasalahkan berdirinya sebuah tower jaringan telepon seluler. Tower tersebut berdiri di atas tanah warga Desa Dororejo, juga di wilayah kecamatan setempat, yang lokasinya memang berbatasan atau bersebelahan. Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiroto Soleh Avif, warganya mempermasalahakan berdirinya tower setinggi 75 meter itu karena tanah untuk mendirikan bangunan sarana komunikasi tersebut berada di atas tanah perbatasan. Maksudnya, tanah tersebut milik warga Dororejo, tapi tepat berbatasan dengan tanah warganya. Pada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan PT Excel Comindo Pratama, warganya tak pernah diajak bicara. Padahal, dari ketentuan izin gangguan seharusnya warga yang berada dalam radius 100 meter dari lokasi bangunan itu perlu dimintai persetujuan, atau paling tidak pemberitahuan. Apalagi, warga Dororejo yang bertempat tinggal di sekitar lokasi bangunan tersebut semua mendapat kompensasi. Sebab, bila terjadi hal-hal tak diinginkan, yang harus menanggung akibatnya bukan hanya warga Dororejo, tapi juga warganya. Oleh karena itu, seharusnya pihak PT memperhatikan hal seperti itu. "Sebab, izin berdirinya tower adalah selama sepuluh tahun sehingga jangka waktu yang panjang itu hendaknya menjadi bahan pertimbangan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (Kayandu) Drs Haris Sukardi ketika ditanya sehubungan dengan hal tersebut menegaskan, hal yang terkait antara PT Excel Comindo Pratama dan warga sekitar bangunan tower itu sudah tuntas. Hal yang sama juga termasuk masalah bagi warga Sambiroto. Masalah tersebut hanya menyangkut tuntutan pemberian kompensasi kepada warga yang merasa khawatir dengan berdirinya tower itu. "Kompensasi yang diberikan kepada warga Sambiroto, yaitu berupa pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA)." (ad-15n) |