| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Pjs Bupati Blora Mungkin dari ProvinsiBLORA - Tentang siapa yang akan menjadi Pjs Bupati Blora mungkin tidak kalah ramai dengan pemilihan bupati (pilbup) mendatang menyusul Bupati yang kini menjabat akan berakhir masa jabatannya pada 28 Februari mendatang. Rumor yang berkembang di kalangan Setda saat ini, besar kemungkinan yang akan menjabat adalah orang yang didrop dari Pemprov Jateng. "Logikanya Pjs Bupati harus IVb," ungkap seorang pejabat di lingkungan Setda Blora yang minta jati dirnya tidak disebutkan, kepada Suara Merdeka, kemarin. Bukankah di Blora ada beberapa PNS yang sudah bergolongan 4b? Menurutnya memang ada, namun akan mentok dengan asas kenalaran, menyusul Sekda yang ada saat ini, yakni Drs Soewarso, sudah bergolongan 4d. Kenalaran yang dimaksud adalah, apakah mungkin seandainya pejabat di Blora yang bergolongan 4b menjadi Pjs Bupati, lantas dalam keseharian akan memimpin Sekda yang saat ini sudah bergolongan 4d. "Ya memang tidak ada larangan soal ini, namun dipandang dari asas kepatutan apakah memungkinkan," tandas pejabat itu. Wewenang Gubernur Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Blora Slamet Pamudji SH MHum ketika dimintai konfirmasi masalah itu mengatakan, masalah siapa yang akan menjadi Pjs Bupati sepenuhnya wewenang Gubernur. "Kalau ditanya siapa yang kelak menjadi Pjs, saya tidak bisa ngomong karena sesuai dengan aturan, hal itu sepenuhnya wewenang Gubernur. Pihak daerah sama sekali tidak mempunyai kewenangan," ungkapnya. Mengenai aturannya dijelaskan, sesuai dengan aturan dari Mendagri memang disebutkan, pejabat yang berhak menjadi Pjs minimal harus orang yang bergolongan 4b. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa pejabat di Blora yang mencapai golongan itu. "Aturannya memang demikian, namun mengenai siapa yang paling layak, sekali lagi saya tidak bisa ngomong karena yang mempunyai kewenangan penuh adalah Gubernur," tandas Mumuk, panggilan akrab Kabag Humas. Dia menambahkan, Sekda saat ini adalah Drs H Soewarso, sudah bergolongan 4d. Kalau ditinjau dari sisi aturan memang memungkinan untuk menduduki posisi Pjs Bupati. Namun, Sekda sudah akan memasuki masa pensiun pada Juni mendatang. "Sangat memungkinkan memang, namun pertanyaannya, apakah mungkin akan ditunjuk menjadi Pjs Bupati jika yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun pada Juni mendatang," tambahnya. Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM Warsit SPd ketika diminta tanggapanya soal Pjs Bupati jika kelak masa jabataan Bupati Ir H Basuki Widodo habis, dia menyatakan belum mau berkomentar banyak. "Kalau dilogikakan ya pejabat yang paling senior, namun semua itu bergantung pada Gubernur dan sudah tentu akan minta masukan dari kalangan Dewan," ungkapnya. (ud-15n) |