| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Kondisi Buruh Dianggap Belum Sepenuhnya SejahteraKUDUS - Kondisi kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah secara umum dapat dikatakan belum sejahtera. Penilaian bendasarkan pada sudut penerimaan upah, yakni dengan pemberlakuan upah minimum yang masih 98,47% dari kondisi hidup minimal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubdin Hubinsyaker pada Disnakertrans Provinsi Jateng Surobiyanto SH MM dalam seminar bertema "Realitas Buruh dan Aplikasi Aturan-aturan Perburuhan dalam Era Otonomi Daerah" di aula DPRD Kudus, Rabu (26/1) kemarin. Selain Disnakertrans Jateng, acara yang difasilitasi oleh Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kudus tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Jamsostek, Serikat Buruh, dan kalangan akademisi. Lebih lanjut Surobiyanto mengemukakan, kenyataan tersebut oleh para pekerja dianggap masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan riil. Akibatnya, ujar dia, para pekerja memprotes keadaan yang timpang tersebut dengan berunjuk rasa. ''Seharusnya, semua elemen masyarakat memberi masukan kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan besarnya upah minimum agar kebutuhan riil pekerja dapat terpenuhi,'' ungkapnya. Keterbatasan SDM Sementara itu, Ketua DPC FSBDSI Noor Hartoyo dalam seminar tersebut menekankan, belum terpenuhinya kesejahteraan buruh adalah karena tiga hal. Pertama, adanya sikap pengusaha yang ada kesan hanya ingin mencari keuntungan semata. Kedua, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang berimbas pada belum pahamnya undang-undang perburuhan yang berlaku. Ketiga, pengawasan ketenagakerjaan oleh dinas terkait yang belum optimal. ''Ketiga hal tersebut masih merupakan realitas perburuhan di Indonesia,'' tandasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kudus, Agus Subroto, menyatakan perlunya semua pihak memahami permasalahan buruh secara lebih komprehensif. Artinya, lanjut dia, persoalan buruh hendaknya dapat diselesaikan dengan memberikan keuntungan pada kedua pihak baik pengusaha maupun pekerja. ''Kedua komponen tersebut harus mengetahui kewajiban dan haknya masing-masing agar dapat menghasilkan hubungan industrial yang kondusif,'' imbuhnya.(H8-15j) |