| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Penataan Areal Parkir RSD Harus DilelangPATI - Upaya menata areal parkir dan tempat berjualan PKL di kompleks Rumah Sakit Daerah (RSD) RAA Soewondo Pati, dipastikan tidak bisa dimulai Kamis (27/1) besok (hari ini). Dengan demikian, apa yang menjadi tuntutan pengelola parkir dan PKL, meskipun bisa dipenuhi, waktunya tidak bisa sekarang. Berkait dengan hal tersebut, salah sorang anggota Dewan dari Komisi A, H Alwi Alaydrus, juga mengingatkan Pemkab untuk tidak buru-buru memenuhi tuntutan itu. Sebab, katanya lebih lanjut, upaya penataan areal parkir dan tempat berjualan PKL itu murni menggunakan biaya APBD 2005. Padahal sampai sekarang RAPBD tersebut belum dibahas sehingga kalau untuk keperluan itu bisa dipenuhi, sifatnya adalah penggunaan anggaran mendahului. Memang benar, pada prinsipnya Dewan akan menyetujui pengalokasian anggaran untuk penataan fasilitas umum. Namun satu hal harus diingat, untuk keperluan tersebut, menurut informasi akan menelan biaya tidak kurang dari Rp 250 juta. Karena nilai proyek tersebut di atas Rp 100 juta, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003, mekanismenya harus dilelang secara terbuka. Meskipun dengan alasan hal itu sangat mendesak karena tuntutan, jika tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme, pada akhirnya akan mengundang masalah. ''Hal-hal seperti itu hendaknya menjadi bahan pertimbangan agar eksekutif yang melaksanakan tidak terjebak pada kebiasaan yang bisa menimbulkan masalah,'' ujarnya. Dijerat Di sisi lain, lanjut Alwi Alaydrus, pihak pengelola parkir dan PKL hendaknya juga bisa memahami ketentuan dimaksud. Sekalipun kebutuhan areal parkir yang memadai merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, mekanisme pekerjaan harus tetap dipenuhi. Sebab, alokasi dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut bersumber dari APBD. Adapun biaya pekerjaan yang direncanakan juga cukup besar. Karena itu, dinas teknis yang ditunjuk untuk menangani masalah tersebut harus melelangkan pekerjaan konstruksi itu secara terbuka. Jika tidak, jeratan akan dipasang oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan pihak pengguna anggaran. Apalagi, sekarang masyarakat sudah pandai sehingga mengetahui mana hal yang sesuai dan mana hal yang bertentangan dengan aturan. Hal lain yang perlu diperhatikan, banyaknya rekanan jasa konstruksi yang tergabung dalam beberapa asosiasi bisa diperkirakan sebagai pihak yang merasa mempunyai hak untuk menangani pekerjaan itu. Apalagi, jumlah mereka di Pati lebih dari 100 orang dan semua ingin mendapatkan proyek dari pemerintah. Contoh sederhana adalah ketika Diskimpras membuka tawaran lelang sembilan paket proyek yang dibiayai anggaran biaya tambahan (ABT). ''Ternyata dokumen yang masuk 437 dari 129 orang rekanan,'' ujarnya. (ad-15n) |