logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 MURIA
Line

Soal Pembangunan Kios Pasar Puri

Eksekutif dan Legislatif Ada Titik Temu

PATI - Perbedaan pemahaman tentang pembangunan kios Pasar Puri Baru Pati antara eksekutif dan legislatif, kini sudah ada titik temu. Hal tersebut tuntas setelah Selasa (25/1) kemarin dibahas bersama antara Komisi B dan Komisi C DPRD setempat dengan pihak eksekutif.

Dalam pembahasan yang cukup alot tersebut, dari eksekutif selain Asisten II Sekda Drs H Tristiadi MM hadir pula Kepala Diskimpras Ir Sri Merditomo, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Drs Desmond Hastiono, juga dari Bappeda dan Kabag Hukum Wahyu Widodo S SH MM. Rombiongan dari legislatif dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs H Akhmad Farid.

Beda pendapat tersebut semula menyangkut pembangunan kios di kompleks Pasar Puri Baru yang sumber dananya berasal dari swadaya para pedagang.

Akan tetapi, dasar yang digunakan hanya Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga legislatif, khususnya Komisi C, tidak bisa menerima mekanisme tersebut.

Pasalnya, pembangunan yang dibiayai secara swadaya oleh masyarakat di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati itu statusnya adalah dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.

Hal tersebut tidak bisa dilaksanakan jika hanya berdasarkan SK Bupati.

Sebab, kata Ketua Komisi B DPRD H Adji Sudarmadji SH, terkait kerja sama dengan pihak ketiga itu diatur dalam Perda No 9 Tahun 2002.

''Dengan demikian, upaya pembangunan yang melibatkan pihak ketiga tersebut harus berdasarkan persetujuan Dewan,'' ujarnya.

Sama

Lebih lanjut dia mengatakan, jika dalam SK Bupati yang mengatur masalah itu disebutkan masa kontrak bangun dan guna susul kios di Pasar Puri Baru itu maksimal 20 tahun, hal yang sama juga harus diberlakukan terhadap pedagang di pasar lainnya.

Yakni, di Pujasera, Pasar Bulumanis, Pasar Winong, dan Pasar Margorejo Kecamatan Dukuhseti.

Jika hanya diberlakukan selama sepuluh tahun, tentu tak ada yang boleh berbeda. Ketua Komisi C H Suparmin lebih banyak menyorot masalah masterplan pembangunan kios swadaya yang menempati lokasi bagian depan pasar yang dianggap mengganggu keberadaan pasar induk.

Masalahnya, ketika pasar induk dibangun di lokasi sekarang, tentu masterplan sudah diperhitungkan oleh dinas teknis. Namun kalau sekarang di depannya dibangun kios dan berikutnya pedagang yang lain juga ikut-ikutan membangun kios dengan biaya sendiri, apa tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi pedagang yang menempati kios dan los di dalam pasar.

Salah seorang anggota Dewan lainnya dari Komisi B, Yusri Herman SAg MM mengatakan, jika pembangunan pasar itu diswadayakan dengan alasan pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk keperluan itu, dia khawatir akan perkembangannya ke depan.

Maksudnya, karena pedagang merasa pernah membangun dengan biaya sendiri, bagaimana pada ke depan bila ada investor yang berminat menata pasar tersebut.

Di sisi lain, kami tak habis mengerti bahwa pasar adalah sumber pendapatan.

Kalau pemerintah dengan alasan tidak punya anggaran untuk perawatan dan pemeliharan itu adalah hal yang sangat tidak masuk akal.

Mengapa untuk kantor yang tidak memupunyai nilai ekonomis biaya pemeliharaannya cukup tinggi.

''Demikian pula, rencana pembelian mobil yang mencapai Rp 6 miliar ternyata tersedia dana?'' (ad-15n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA