| Kamis, 27 Januari 2005 | MURIA |
Penambang Perbaiki Tanggul Kali TayuPATI - Penambang material pasir dan batu di Kali Tayu, Pati yang pernah membobol tanggul kali tersebut, sesuai dengan janji yang disepakati, bersedia memperbaiki dan mengembalikan tanggul seperti semula. Janji itu dipenuhi pada Selasa (25/1). Dengan demikian, ungkap Kepala Subdin Pengairan Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Kabupaten Pati Soetarno ST, apa yang menjadi tuntutan warga RT 3 RW 1, Desa Tayu Kulon yang pernah memprotes penambangan itu kini telah selesai. Hanya, lanjut dia, secara teknis kontruksi pengembalian tanggul akan diperbaiki lagi. Sebab, hasil pekerjaan konstruksi pengembalian tanggul tersebut tidak dilakukan pemadatan maksimal dengan menggunakan alat berat. Karena itu, pihaknya harus menata kembali agar memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana lazimnya pembuatan tanggul baru. Sementara itu, hal mendasar yang harus dihargai adalah upaya penambang yang bersedia memenuhi kesanggupannya sampai batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi setelah hal itu dilakukan, pihaknya mengimbau kepada semuan penambang di sepanjang alur kali tersebut, agar tidak lagi membobol tanggul. Hal itu mengingat, upaya mendapatkan material dengan cara demikian jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur Perda Nomor 10/2002. ''Sebab, batas toleransi untuk penambangan di aliran kali hanya diberikan maksimal lima meter dari as kali,'' ungkapnya. Dibahas Upaya menertibkan para penambang baik di sepanjang aliran kali maupun penambangan secara terbuka, kemarin dibahas dalam rapat kerja antara eksekutif dan Komisi A serta C DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Achmad Farid SAg. Berkaitan dengan penambangan galian C, kata seorang anggota Komisi A FX Sudiyono SH, diakui telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal itu tidak hanya terjadi di Kali Tayu tapi juga di kali wilayah Kecamatan Gunungwungkal. Di samping itu, juga masih terdapat penambangan terbuka yang juga tak jauh berbeda, seperti pengerukan perbukitan di tanjakan Trowelo, Gembong. Kebanyakan penambang secara terbuka itu dilakukan oleh para pemilik modal sehingga berbeda dari penambangan pasir dan batu di aliran kali yang tak lain adalah masyarakat sekitar. Karena itu, sebagian besar di antara mereka tak mempunyai izin. Dengan demikian, upaya penertibannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perda yang mengatur masalah itu harus diefektifkan dan lebih diberdayakan. Maksudnya, siapa yang harus melaksanakan tanggung jawab tersebut, tak lain adalah Satpol PP. Yang menyangkut masalah tim pemberi izin yang sudah terbentuk, hendaknya dipertegas lagi dengan melibatkan semua jajaran dinas/instansi terkait agar lebih padu. ''Karena perda yang mengatur masalah itu sudah ada dan tim juga sudah terbentuk, tak perlu lagi membuat tim baru,'' tandas FX Sudiyono.(ad-15j) |