| Kamis, 27 Januari 2005 | SEMARANG |
Proyek Pengadaan SoalOleh: T Jirien SPdPENGADAAN naskah ulangan semester oleh sebagian kalangan dipandang sebagai salah satu proyek besar Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Jika dilihat dari nilai belanja, anggapan ini memang tidak keliru. Misalkan jika dihargai harga per soal Rp 650, jika terdapat 9 mapel dan siswa 500 anak, maka satu sekolah akan menganggarkan Rp 2.925.000. Jika dalam satu wilayah kabupaten/kota terdapat 40 sekolah dengan jumlah siswa kurang-lebih 20.000 anak, maka K3S akan mengelola anggaran sebesar Rp 126.000.000. Di kota besar jumlah itu tentu lebih besar lagi. Melihat nilai nominal yang begitu besar, tak herna jika ada tudingan bahwa K3S sengaja bermain dalam proyek pengadaan naskah ini untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan kesejahteraan para kepala sekolah. Masalah ini sempat mencuat dengan tuduhan seorang kepala sekolah bisa mengantongi dana hingga puluhan juta rupiah. Tapi di tingkat sekolah, pembuatan soal seperti ini cenderung meragukan dari sisi mutu soal. Tidak semua guru bisa cermat dalam menyusun kisi-kisi soal, apalagi jika sampai pada pertimbangan masalah daya pembeda dan tingkat kesukaran soal. Lebih mengkhawatirkan lagi jika guru mengambil langkah simpel dengan merangkum soal dari berbagai sumber atau hanya memodifikasi dari soal-soal lama. Jika dihitung-hitung, sebenarnya selisih anggaran membuat naskah soal oleh sendiri dengan pesan kepada K3S tidaklah terlalu signifikan. Dalam hal ini anggaran naskah soal yang dibuat sendiri oleh sekolah memang bisa lebih rendah, tapi ''kelebihan'' yang didapat K3S sebenarnya juga tidak begitu fantastis sebagaimana pernah dipermasalahkan. Hanya sayangnya proses penyusunan yang dilakukan oleh K3S juga kurang memperhatikan substansi penyusunan materi soal yang baik. Penyusunan materi soal biasanya diserahkan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dan yang kerapkali terjadi, MGMP hanya mengambil langkah singkat dengan menyerahkan penyusunan soal pada salah seorang guru yang dianggap mampu dan juga mau. Hingga naskah soal suatu mapel sebenarnya tidak lebih dari produk satu orang, bukan disusun oleh sebuah tim. Jadi yang semestinya menjadi masalah bukanlah siapa yang menyusun materi naskah soal, dalam hal ini K3S atau sekolah sendiri. Melainkan sudah sejauh mana usaha pihak penyusun untuk lebih memperhatikan materi soal yang benar-benar bisa mengungkap tingkat kemampuan siswa, dan juga eksistensi soal yang benar-benar layak sebagai alat tes. Jika sekolah sendiri memang memiliki kemampuan, baik personal maupun dana, untuk membuat naskah soal sendiri tentulah tidak masalah. Begitupun jika K3S memang lebih memiliki sarana dan lebih meringankan sekolah dalam pengadaan sekolah, tentu juga tidak perlu dipermasalahkan. (73) - T Jirien SPd, guru pembimbing SMP 3 Warungasem. |