| Kamis, 27 Januari 2005 | SEMARANG |
Dikeluhkan, Pengurusan Hak Paten Berbelit-belit dan MahalSEMARANG- Pengurusan hak atas kekayaan intelektual (haki) yang berbelit-belit dan mahal dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi peneliti lokal serta usaha kecil dan menengah (UKM). Sebab kekayaan teknologi lokal saat ini justru banyak dipatenkan oleh orang asing. Menurut penanggung jawab Sentra Haki Politeknik Negeri Semarang (Polines) Muhammad Haris, pengetahuan masyarakat tentang Haki masih sangat minim. Sebagai contoh, dalam kurun waktu dua tahun, Sentra Haki Polines baru menerima dua pengajuan hak paten atas mesin pemetik kelapa sawit berpegas serta antena televisi. Keduanya didaftarkan oleh seorang mahasiswa dan dua orang dosen Polines. Hal serupa, kata Haris, juga dihadapi sejumlah klinik atau sentra Haki di Kota Semarang. Banyak orang enggan mendaftarkan hasil karyanya karena hak cipta atau paten dianggap sebagai pengeluaran, bukan investasi. ''Haki belum banyak diketahui masyakarat. Padahal, hak ini melindungi hasil karya seseorang dari penjiplakan,'' kata Haris di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, proses pengurusan haki yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang mahal menambah keengganan para peneliti atau UKM mendaftarkan hasil karyanya. Dua hak paten yang diajukan Sentra Haki Polines, kata Haris, sudah dua tahun menunggu pengesahan Direktur Jenderal (Dirjen) Haki Departemen Hukum dan HAM. Proses verifikasi dan kajian Haki, kata dia, memakan waktu lama karena minimnya informasi dan sulitnya akses ke Pemerintah Pusat. ''Selama ini Ditjen Haki tidak punya standar minimal pelayanan pengajuan haki. Selain itu, Ditjen Haki justru lebih banyak disibukkan oleh pengajuan dari luar negeri,''lanjutnya. Menurut Haris, biaya pengurusan haki bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per produk. Untuk hak atas desain industri dibutuhkan biaya sekitar Rp 500 ribu. Sedangkan pengajuan merek dagang Rp 750 ribu, dan hak paten minimal Rp 2 juta. Ditjen Haki menetapkan beberapa jenis haki, antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkit, dan rahasia dagang. Khusus hak cipta, berlaku sepanjang hidup penciptanya hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sementara itu, sesuai UU No 14/2001 hak paten berlaku selama 20 tahun sejak didaftarkan. Hak atas merek, sesuai UU No 12/1997 berlaku selama 10 tahun, sementara UU No 31/2000 mengatur desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. ''Namun setiap tahun, pemilik Haki harus melakukan perbaikan (maintenance) yang membutuhkan dana kurang lebih 2 juta/tahun. Jika hasil penelitian tidak dapat dikomersialkan, ongkos sebesar itu tentu memberatkan,''lanjutnya. Padahal, Indonesia saat ini menjadi sasaran masuknya produk asing. Hal itu memacu pengusaha dan peneliti asing mematenkan hasil-hasil karyanya. Ironisnya, lanjut Haris, belum banyak UKM yang mematenkan hasil karyanya. Desain ukir mebel, misalnya, berpotensi dijiplak karena pencipta desain hanya buruh perusahaan eksportir. Berdasarkan kalkulasi, Haris memperkirakan setiap perajin membutuhkan biaya sekitar Rp 25 juta untuk 50 desain setiap bulan. Angka ini, kata dia, tentu tidak kecil bagi industri kecil dan menengah. (H5-73) |