| Kamis, 27 Januari 2005 | SEMARANG |
Pendidikan Murah Dilakukan lewat Rayonisasi
BALAIKOTA - Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang menggodok sistem rayon bagi sekolah. Rayonisasi itu salah satunya juga untuk mempermudah pemberian subsidi silang untuk siswa di masing-masing rayon, setelah diberlakukannya SK tentang Pendidikan Murah ''Sekarang masih digodok dan diatur secara detail,'' ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Sri Santoso, Rabu (26/1). Surat Keputusan (SK) Wali Kota No 422.1/018 Tahun 2005 tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi untuk Siswa Baru pada Sekolah Negeri di Kota Semarang, akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2005/2006. Menurut dia, sebelum memberlakukan SK itu pihaknya masih menggodok petunjuk pelaksanaan (juklak) dari SK tersebut. ''Februari nanti, juklak tersebut mulai digodok oleh Dinas Pendidikan dengan para kepala sekolah,'' kata dia. Seperti diberitakan Suara Merdeka, sehari menjelang lengser Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip SH SE mengeluarkan SK tentang pendidikan murah. Surat keputusan itu antara lain menyebutkan setiap sekolah negeri diwajibkan menampung 60 % anak didik dari keluarga kurang mampu. Sedang 40 % lainnya untuk anak didik dari keluarga berpenghasilan menengah ke atas atau mereka yang dari luar rayon/daerah. Bagi Masyarakat Miskin Dalam SK itu diatur besarnya sumbangan siswa baru untuk pengembangan institusi. Siswa baru SD/MI sebesar Rp 100 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu, dan SMA/SMK/MA Rp 500 ribu. Sri Santoso menjelaskan, besarnya sumbangan sesuai SK tersebut berlaku bagi masyarakat miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang. ''Terhadap siswa baru dari kalangan miskin, tidak boleh dipungut biaya di luar ketentuan itu,'' kata dia. Aturan itu, tidak berlaku bagi siswa baru dari kalangan keluarga mampu, luar rayon dan luar Kota Semarang. Menurut Sri Santoso, sekolah masih dapat memungut sumbangan di luar ketentuan itu kepada siswa baru dari kelompok lain dengan melalui musyawarah. ''Siswa baru yang dapat dikenakan sumbangan pengembangan institusi di luar ketentuan SK itu, bagi yang berasal dari keluarga mampu, luar rayon dan luar Kota Semarang.'' SK Wali Kota itu merupakan ''warisan'' Wali Kota Sukawi Sutarip saat itu. Karena ditandatangani pada 17 Januari 2005 atau dua hari sebelum akhiri jabatannya.(G17-73) Jumlah Sumbangan Siswa Baru 1. Besar sumbangan siswa baru untuk pengembangan institusi: - Siswa baru SD/MI : Rp 100 ribu - SMP/MTs : Rp 300 ribu - SMA/SMK/MA : Rp 500 ribu 2. Besarnya sumbangan itu tidak berlaku siswa baru: - dari kalangan keluarga ekonomi mampu - luar rayon - luar Kota Semarang |