| Kamis, 27 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Gugatan Pencabutan SK TNGM DitolakBOROBUDUR - Masyarakat lereng Merapi dan Ornop akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan pencabutan SK Menhut tentang TNGM. ''Upaya hukum itu akan terus kami tempuh karena SK Menhut 134 mengenai TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi) itu meremehkan hak warga Merapi yang seharusnya ikut mengambil keputusan,'' kata Halimah Ginting SH, kemarin. Kuasa hukum masyarakat lereng Merapi dan Ornop itu menilai, SK Menhut itu cacat hukum, tidak sesuai dengan UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang No 24/1992, dan UU Kehutanan No 41/1999. ''Bahkan dianggapnya sebagai cermin kebijakan pemerintahan yang buruk karena dinilai tidak terbuka, manipulatif, dan tidak melibatkan pemda serta masyarakat,'' kata Halimah dari LABH (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum). Bahkan secara substansif, TNGM cenderung memaksakan model taman nasional yang mengabaikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal yang telah ratusan tahun turun-temurun mengelola hutan Merapi dengan kearifannya. Dalam sidang Senin (24/1), Majelis Hakim PTUN Jakarta H Yudi Martono SH, Edi Surpiyanto SH, dan diketuai Is Sudaryono SH memutuskan menolak untuk mencabut SK Menhut 134 tentang TNGM. Gugatan diajukan oleh masyarakat lereng Merapi yang berdomisili di Magelang, Sleman, Klaten, dan Boyolali serta Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia). Mimin Dwi Hartono dari LSM Wana Mandhira menjelaskan, penolakan gugatan itu dilakukan karena Majelis Hakim menilai SK TNGM itu bersifat umum, bukan individual, dan baru mengalihfungsikan hutan negara di lereng Gunung Merapi. Dua alasan ini yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk menolak gugatan dan menerima eksepsi Menhut. Pengertian ditolak di sini artinya tidak diterima. Jadi, jelas dia, masih ada peluang besar untuk membatalkan SK TNGM dengan cara mengajukan banding. Meremehkan ''Kalau memang masih ada cara lain, kami akan meneruskan upaya itu karena SK TNGM meremehkan hak kami,'' kata Sringena dan Sudirman, warga lereng Merapi dari Magelang. Halimah menambahkan, SK TNGM dapat disebut bersifat individual. Sebab, hanya ditujukan kepada empat kabupaten, yakni Magelang, Sleman, Klaten, dan Boyolali. Tidak menyebut seluruh Indonesia. ''Sebelumnya memang kami sudah memperkirakan, gugatan itu akan terganjal pada masalah individual atau umum SK TNGM itu, terutama jika hakim tidak mempunyai wawasan luas untuk melakukan terobosan hukum,'' katanya. Pengacara dari LABH itu menyayangkan pembacaan eksepsi yang dilakukan pada akhir putusan. Bukan saat putusan sela sebelum masuk pokok perkara. (pr-76n) |