| Kamis, 27 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Lebih Baik Tidak Ada Proyek daripada UtangPURWOREJO - Kendati rencana utang Pemkab senilai Rp 29,8 miliar kepada bank telah disetujui Dewan pada 20 Januari lalu, ternyata sorotan soal itu masih saja ramai. Sebagian kalangan Dewan pun masih ada yang mempersoalkan masalah itu. Sorotan itu muncul terutama karena prosedur persetujuan dianggap kurang pas. Anggota Dewan, H Imam Abu Yusuf SH dan Bambang Winaryo SH yang ditemui seusai sidang pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2005 kemarin menuturkan, mestinya dibahas dulu pelaksanaan APBD 2004. Kalau sudah diketahui ada kekurangan harus dibahas secara bersama-sama di Dewan. Berkenaan dengan itu Pemkab harus menunjukkan perincian pos-pos yang belum dibayar. Selanjutnya kalau untuk menutup kekurangan anggaran diperlukan utang maka perlu pula dicari solusi. Dalam hal ini perlu dicari pinjaman dengan bunga lunak. Yang dipertanyakan oleh Imam Abu Yusuf, kenapa permohonan persetujuan Dewan tentang pembayaran utang Pemkab 2004 yang baru akan dibayar tahun ini baru dimunculkan dalam rapat panmus Selasa lalu (25/1). Padahal rencana utang Rp 29,8 miliar itu sudah disetujui. ''Berarti pengalihan pembayaran 2004 ke tahun 2005 tidak terbahas,'' kata H Imam Abu Yusuf yang didampingi Bambang Winaryo SH. Yang dia sesalkan, kekurangan anggaran 2004 di antaranya untuk membayar utang pihak ketiga sebesar Rp 19 miliar. Padahal menurut dua sumber tersebut, sesuai dengan UU 32 Tahun 2004, Pasal 67 dan Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 9 ayat 2, pemerintah dilarang melakukan transaksi penyediaan barang/jasa apabila tidak memiliki anggaran yang cukup. ''Kalau perlu tahun 2005 Purworejo tidak ada proyek daripada memperbanyak utang. Rakyat tidak akan mati walau tidak ada proyek,'' kata salah satu anggota Dewan lainnya yang tidak bersedia disebut namanya, kemarin. Sementara itu, seorang pejabat Pemkab juga memberikan sorotan terhadap persoalan yang sama. Sumber tersebut tidak bersedia disebut namanya dengan alasan pasti akan dibenci dan dimusuhi. ''Coba dicermati. Berkaitan dengan pinjaman Rp 29,8 miliar, sepertinya DPRD melanggar perda,'' kata sumber tersebut, kemarin. Dia menyatakan pinjaman Rp 29,8 miliar itu untuk menutup apa. Kalau untuk kekurangan 2004 seharusnya sudah tidak bisa dibicarakan lagi setelah 31 Desember 2004. Sebab APBD ditutup tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. ''Coba baca Perda 02 Tahun 2004,'' ujarnya. (yon-76n) |