| Kamis, 27 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Dikeluhkan, Rapat DPRD Sering MolorBOROBUDUR - Molornya rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang hingga 40 menit, Kamis (20/1) lalu, mengundang keprihatinan Drs M Sofyan, Ketua Komisi C dari PAN. Sesuai dengan undangan, acara hari itu seharusnya dimulai pada pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan tanggapan eksekutif terhadap Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang. Akan tetapi, saat rapat dibuka Ketua Dewan HA Labib SE pada pukul 09.40, dari 45 anggota legislatif, yang hadir baru 35 orang. ''Apa menunggu konsumsi yang belum siap, atau karena menunggu pejabat eksekutif atau pimpinan Dewan yang belum hadir ?'' tanya Sofyan mengenai alasan molornya rapat tersebut. Ia berharap, segenap anggota Dewan melaksanakan tugasnya secara disiplin, sebagaimana diatur dalam Perda Tatib DPRD. Tugas wakil rakyat banyak, sehingga harus pandai mengatur waktu. Dengan demikian, pekerjaan yang ditangani tidak terbengkalai. Masalah hak yang diatur dalam Pasal 23, misalnya mengeluarkan pendapat, meminta fasilitas, dan hak-hak lainnya. Sementara kewajiban diatur dalam pasal 37. ''Seharusnya anggota Dewan mentaati kode etik dan tatib itu,'' tandasnya. Kasus ini, katanya, sudah terjadi berulang-ulang. Karena itu, untuk memacu kinerja DPRD, pola ini harus diubah. Akhirnya, paripurna itu menyepakati rapat-rapat Dewan berikutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Rapat paripurna misalnya, dimulai tepat pukul 09.00. Bila ternyata, belum memenuhi kuorum, rapat bisa diskors. Namun penskorsan itu alasannya harus jelas. Rapat paripurna 16 Desember 2004 lalu, juga terlambat 30 menit. Sekretaris FPDI-P Kuswanhaji SH dan Ketua FPP Ustman Chabib SH BA waktu itu mengusulkan, segenap anggota Dewan bisa hadir tepat waktu. ''Juga dalam hal berpakaian seragam, hendaknya memakai pakaian yang sudah disepakati bersama,'' katanya. (pr-92m) |