| Kamis, 27 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Motor Ban Kecil DilarangMAGELANG - Satlantas Polresta Magelang menggelar operasi terhadap motor yang menggunakan ban kecil serta motor protholan. Dari lima kali operasi yang dilaksanakan bulan ini, terjaring 81 pelanggar. ''Terbanyak adalah motor yang menggunakan ban kecil, di bawahnya motor protholan, dan paling sedikit pengendaranya tidak mengenakan helm,'' ungkap Kasatlantas Iptu Rizka Anungnata, Rabu (26/1) kemarin. Tanpa merinci jumlahnya, ujar dia, modifikasi motor dengan menggunakan ban kecil membahayakan pengendara ataupun pemakai jalan lain. ''Terutama kalau mengerem, jadi menggunakan ban kecil termasuk tidak layak jalan,'' tandasnya. Sebelum operasi, Satlantas sudah memasang empat spanduk yang isinya imbauan agar ban motor jangan diganti ban kecil. ''Pelek yang digunakan ukurannya standar hanya bannya yang diganti kecil sehingga tidak sesuai dengan lebar ban ataupun ketebalannya,'' paparnya. Demikian pula dengan motor protholan, seperti tidak dilengkapi kaca spion, lampu sein, dan lampu rem. Hal tersebut melanggar UU Nomor 14/1992. Karena itu, Satlantas akan terus mengoperasi hingga tercipta kesadaran para pengendara. Motor yang terjaring operasi diminta menggantinya dengan ban standar ukuran tebal 80mm, lebar 90 mm ring 17. Di bawah ukuran tersebut tidak boleh. Sedang yang protholan diminta memasang semua perlengkapannya. Ditindak ''Kecuali yang tidak memiliki SIM, STNK, serta tidak mengenakan helm langsung ditindak,'' tegas Iptu Rizka sambil mengatakan, penggunaan helm di Kota Magelang sudah termasuk tertib. Selain itu, Satlantas Polresta Magelang juga sudah memasang tiga papan kontrol kecelakaan lalu lintas di tiga tempat. Yakni di depan RSJ Magelang dan depan Kodim keduanya di Jalan A Yani, serta di dekat Pos Lantas Bayeman Jalan Tentara Pelajar. Papan itu selain mengingatkan pengendara bahwa jalan itu rawan kecelakaan, juga berisi daftar orang meninggal, luka berat, dan luka ringan karena kecelakaan di jalan tersebut.(P60-76j) |