| Kamis, 27 Januari 2005 | KEDU & DIY |
Diperlukan UU Bencana AlamYOGYAKARTA - Belajar dari pengalaman terutama dalam hal penanganan bencana alam yang dapat terjadi setiap saat, mulai sekarang kita harus sudah mulai berpikir bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan lagi secara ad hoc tetapi sudah perlu payung hukum berupa UU tentang Bencana Alam. Harapan tersebut dikemukakan oleh Dekan Fakultas Hukum Unisri Surakarta Teguh Prasetyo SH MSi yang sedang mengikuti program doktor Ilmu Hukum di UII Yogyakarta menanggapi kejadian bencana alam yang terjadi secara tiba-tiba dan penanganan pascabencana. Menurut pendapat Teguh, penanganan terhadap bencana alam yang bersifat ad hoc tidak dapat membawa hasil optimal. Dan, pada umumnya hanya berlaku untuk kasus bencana alam yang bersifat sementara dan begitu mereda penderitaan para korban bencana alam maka selesai pulalah tugas mereka. Padahal seperti diberitakan, negara Indonesia sangat rawan terhadap bencana alam. Dan, mengingat bencana alam itu dapat terjadi setiap saat maka perlu diambil langkah-langkah penanganan yang bersifat preventif dengan pembangunan sarana dan prasarana. Begitu juga membangun komunikasi yang dapat mendeteksi dini bahaya bencana alam ataupun penanganan yang bersifat represif dengan persiapan dan pembekalan yang lebih mapan serta koordinatif. Dengan demikian, jumlah korban yang jatuh dapat ditekan seminimal mungkin. Salah satu sarana yang urgen dalam rangka penanganan terhadap gangguan bencana alam agar bisa lebih berjalan sebagaimana dikehendaki adalah dengan sarana UU. Dengan adanya UU, ada kejelasan penanganan terhadap bencana alam. Kejelasan tersebut meliputi siapa yang bertanggung jawab menangani bencana alam, mekanisme dan koordinasinya, sumber dana, pengelolaan dana, tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap korban bencana alam baik berupa tindakan medis, membangun tempat-tempat penampungan maupun tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk membantu para korban. Dengan telah adanya kepastian dalam penanganan bencana alam dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Selain memberikan kepastian hukum dalam penanganan bencana alam, UU tersebut dapat menumbuhkan rasa kepercayaan dan kepastian para donatur yang akan menyumbang untuk meringankan beban korban. Donatur lebih percaya karena pihak yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran telah ditentukan dalam UU, demikian juga dengan mekanismenya. (P12-76j) |