logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 KEDU & DIY
Line

Usai Jam Kantor, Mobil Dinas Harus di Pul

BOROBUDUR - Rapat kerja Pansus Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang dari legislatif dengan tim eksekutif berlangsung seru, terutama dalam pembahasan kendaraan dinas.

Ketua Pansus Drs M Sofyan mengusulkan, agar semua mobil dinas eksekutif dan legislatif tidak ada yang dibawa pulang ke rumah. Seusai jam kantor dikumpulkan di pul kantor Setkab. Sebab, di rumah mereka dianggap bukan pejabat.

''Anggota DPRD dan kepala dinas/instansi menjadi pejabat negara hanya pada jam kantor. Setelah pulang ke rumah, mereka adalah anggota masyarakat biasa,'' ujarnya, kemarin, disambut kor setuju dari pansus DPRD yang beranggotakan 19 orang.

Usulan itu disampaikan sebagai reaksi atas pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Drs Hartono yang dalam raker itu menyatakan perlunya efisiensi anggaran untuk pembelian kendaraan dinas.

Dengan demikian, usulan Kabag Tapem Imam Fatchi SH yang pada kesempatan itu mewakili Sekda sebagai ketua tim eksekutif untuk menambah kendaran dinas komisi di DPRD, tidak ada dasar hukumnya.

''Karena dianggap tidak ada dasar hukumnya, sebenarnya yang perlu dilaksanakan adalah kesetaraan seperti diamanatkan PP Nomor 24/2004. Yakni bupati setara dengan ketua DPRD. Anggota Dewan setara kepala dinas,'' tuturnya.

Akan tetapi pada kenyataannya, mobil dinas Bupati empat buah (dua sedan, satu Suzuki Vitara, dan satu Nissan Terrano). Wakil Bupati dua sedan. Sementara itu, Ketua DPRD hanya satu sedan.

Di kalangan eksekutif masih terjadi kecemburuan sosial karena ada kepala kantor yang mobil dinasnya baru sedangkan mobil kepala dinas yang notabene eselonnya lebih tinggi malah sudah tua.

Menurut keterangan Sofyan, keinginan menambah kendaraan dinas komisi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Dewan. Periode lalu jumlah komisi di DPRD ada lima, kini empat. Sebab, jumlah anggota DPRD adalah 45 orang sehingga anggota komisi kian banyak.

Sementara itu, kendaraan dinas komisi adalah satu unit Toyota Kijang. Kapasitas tempat duduknya tak mampu menampung semua anggota komisi yang berjumlah 11 orang.

Untuk penggunaan mobil dinas di eksekutif, ujar Kabag Umum Dra Ismu Kuswandari, sekarang sedang dalam proses penataan.

Seperti diberitakan (SM 26/1), pasal 18 Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD relatif unik. Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing satu unit rumah dinas beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas. (pr-76j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA