logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 EKONOMI
Line

Taspen Bayarkan Penyesuaian Tunjangan

SEMARANG-Sejak bulan ini PT Taspen (Persero) Cabang Utama Semarang telah membayarkan penyesuaian manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian.

Hal itu sesuai dengan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 500/K.06/2004 dan SK Direksi PT Taspen No 44/DIR/2004 tentang penyesuaian manfaat THT.

Kepala Bidang Personalia dan Umum PT Taspen Cabang Utama Semarang Sudiyatmoko SS menjelaskan di wilayah kerjanya ada 8.715 peserta (nasabah pensiunan) dengan nilai tunjangan Rp 4,5 miliar lebih.

Pembayaran dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta bank sesuai dengan kantor bayar pensiun masing-masing peserta.

''Pembayaran melalui Pos dilakukan dengan cek pos mulai 10 Januari 2005 dan melalui bank dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening masing-masing pensiunan mulai 12 Januari 2005,'' ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan penyesuaian manfaat tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2003 dan kenaikan penerimaan berkisar 3%-8% dari sebelumnya.

Penyesuaian manfaat THT dan asuansi kematian itu, kata dia, dibayarkan kepada pegawai negeri sipil yang berhenti karena pensiun pada akhir Januari 2003, serta meninggal dunia atau keluar sesudah Januari 2003.

''Pengajuan klaim tunjangan hari tua dan asuransi kematian adalah yang terakhir dibayarkan sebelum 24 Desember 2004,'' jelasnya.

Selain itu, penyesuaian manfaat asuransi kematian bagi peserta atau keluarga yang meninggal dunia sesudah Januari 2003 yang telah dibayarkan masih menggunakan gaji pokok berdasarkan PP No 26/2001. Pembayaran belum disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan PP No 11/2003.

''Pembayaran penyesuaian manfaat THT dan asuransi kematian dilakukan bertahap dan para peserta tidak perlu mengurus pembayaran penyesuaian tersebut ke PT Taspen Cabang Utama Semarang,'' tegasnya.

Ia meminta masyarakat mewaspadai oknum yang mengaku petugas PT Taspen yang menjanjikan rapel dengan meminta sejumlah imbalan.

''Taspen tidak pernah menugaskan karyawannya mengunjungi peserta terkait dengan perolehan hak peserta atau pensiunan.'' (G2-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA