| Kamis, 27 Januari 2005 | EKONOMI |
Pokok-pokok Kebijakan Perbankan1. Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30% dari modal bank. 2. Kualitas kredit ditetapkanberdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan membayar. 3. Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari berbentuk saham. 4. Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal bank. 5. Penyertaan modal kepada bank lain di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sepanjang bank melakukan konsolidasi dengan bank penerima penyertaan modal. 6. Penyediaan dana bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan dan memengaruhi hajat hidup orang banyak ditetapkan paling tinggi 30% dari modal bank. 7. Bank dilarang menjadi kreditor asal dalam sekuritisasi aset apabila pengalihan aset keuangan dalam rangka sekuritisasi aset mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank menurun. 8. Untuk Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Sumatera Utara penggolongan kualitas kredit atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah debitor dengan plafon keseluruhan paling banyak sebesar Rp 5 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. 9. Bank dilarang mencantumkaninformasi produk sulit terlihat dan sulit dimengerti. 10. Bank wajib memiliki unit khusus untuk menyelesaikan pengaduan nasabah. 11. Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam dua hari kerja. Pengaduan tertulis wajib diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 12. Bank umum dan penyelenggara kartu kredit selain bank wajib menjadi pelapor dalam sistem informasi debitor. BPR yang memiliki total aset Rp 10 miliar atau lebih juga wajib menjadi pelapor. |