| Kamis, 27 Januari 2005 | EKONOMI |
Pengawasan terhadap Bank Harus Diperketat
JAKARTA-Menyusul delapan paket kebijakan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), khususnya mengenai pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), BI diminta memperketat pengawasannya, khususnya terhadap bank-bank BUMN yang banyak menyalurkan kredit untuk membiayai sektor infrastruktur. ''Kebijakan itu memberi ruang lebih leluasa kepada perbankan sehingga diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit ke sektor riil yang pada akhirnya diharapkan mampu mencetak pengusaha-pengusaha baru,'' kata Umar Juoro, ekonom Center for Information Development Studies (Cides) di Jakarta, kemarin. Sebagai upaya penyehatan, pemulihan dan penguatan industri perbankan, BI Selasa lalu mengeluarkan paket kebijakan perbankan Januari 2005. Kebijakan tersebut termuat dalam delapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baik yang bersifat penyempurnaan maupun peraturan baru. ''Penguatan industri perbankan merupakan agenda prioritas dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang sustainable,'' kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Menurut dia, penerbitan paket kebijakan Januari 2005 dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapan industri perbankan nasional dalam memenuhi best practices, khususnya Basel II. Namun pengetatan aturan yang mengacu pada best practices tidak harus mengorbankan prinsip kehati-hatian. Kedelapan PBI tersebut, sambung dia, meliputi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kualitas aktiva, sistem informasi debitur, sekuritisasi aset, perlakuan khusus terhadap kredit bank umum di Aceh dan Nias, pinjaman luar negeri, penyelesaian pengaduan nasabah, dan transparansi informasi produk perbankan. PBI mengenai perlakuan khusus terhadap kredit bank umum di Aceh dan Nias mengatur pemberian keringanan persyaratan penilaian kualitas kredit dan penggolongan kualitas kredit bagi nasabah debitor di kedua daerah yang terkena gempa dan tsunami. PBI BMPK mencakup peningkatan BMPK kepada BUMN atau pembiayaan proyek infrastruktur menjadi 30% dari modal bank, baik debitor individual maupun kelompok peminjam. ''Khusus kelompok peminjam ditingkatkan menjadi 25% dari modal bank. Selain itu, tidak diperhitungkan bentuk penyertaan kepada bank lain dalam BMPK sepanjang laporan keuangan bank dikonsolidasikan,'' papar Burhanuddin. Selain itu, kata dia, insentif bagi bank-bank yang akan melakukan akuisisi atau merger adalah soal aturan BMPK yang disebutkan tadi serta risiko manajemen perbankan. Rencana tersebut merupakan salah satu upaya pendukung untuk mempercepat konsolidasi perbankan nasional. ''Dalam tempo enam bulan, yakni pada Juni 2005, BI akan menentukan bank mana yang pantas menjadi anchor bank dan bank mana yang akan merger,'' imbuhnya. Melalui langkah itu, BI berharap perbankan nasional hanya diisi oleh bank yang punya komitmen dan kemampuan tinggi yang secara optimal berperan dalam pembangunan nasional. Deputi Gubernur BI Maman Soemantri menyebutkan kemungkinan BI akan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada bank dalam mempercepat konsolidasi. Pasalnya, proses konsolidasi membutuhkan biaya cukup besar, termasuk pajak. Dalam aturan perpajakan ada kewajiban pajak ganti nama saat bank bergabung. ''Banyak hal dalam pembentukan perusahaan baru akan dikenai pajak pemerintah. Insentifnya tentu alangkah lebih baik kalau dalam proses merger atau akuisisi pajak-pajak tertentu dibebaskan. Tapi konkretnya belum,'' tuturnya. BI saat ini masih mengkaji kemungkinan insentif itu bersama pemerintah atau departemen terkait, mengingat konsolidasi bank dengan perangkat peraturan baru juga membuat keuntungan sendiri. Investasi Umar Juoro mengatakan di satu sisi kebijakan baru BI itu diharapkan bisa meningkatkan kegiatan investasi dalam negeri sehingga bisa menarik investasi dari luar negeri. ''Cuma jangan lupa, rasio penyaluran kredit dibanding dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang rendah selama ini bukan semata-mata karena bank tidak bersedia memberi pinjaman, melainkan daya serap perusahaan-perusahaan besar terhadap kredit yang masih rendah,'' jelasnya. Di sisi lain, lanjut dia, pelonggaran aturan BMPK menuntut pengawasan yang ketat terhadap bank-bank BUMN, khususnya Bank Mandiri dan Bank BNI yang membiayai banyak proyek infrastruktur. Proyek infrastruktur pembiayaannya bersifat jangka panjang, sedangkan dana-dana di bank berupa simpanan jangka pendek. ''Di sini diperlukan pengawasan yang ketat. Jangan sampai bank-bank besar itu kesulitan likuiditas karena diarahkan menyalurkan kredit ke infrastruktur. Pemantauan mesti dilakukan setiap saat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,'' tandasnya. Sementara itu Sigit Pramono Direktur Utama Bank BNI mengatakan pemerintah harus memberikan insentif pajak untuk lebih mendorong bank-bank melakukan merger secara sukarela. Salah satu alasannya kinerja sebelum dan setelah merger pasti berbeda sehingga ada masalah lain dari sisi pemerintah, terutama segi pajak. ''Dalam proses merger akan ada banyak sekali pengalihan hak, terutama menyangkut pajak pertambahan nilai (PPN) barang yang tidak bergerak. Padahal institusinya sama. Cuma karena merger mereka harus membayar pajak yang lebih besar,'' paparnya. Ia menyambut baik langkah BI menghapuskan BMPK menjadi penyertaan modal. Hal itu merupakan regulasi yang ditunggu-tunggu oleh kalangan perbankan. Namun ia mengingatkan setelah merger bank-bank tersebut masih memerlukan regulasi-regulasi menyangkut masalah keuangan. Di samping itu, dibutuhkan kelonggaran non performing loan (NPL) atau pinjaman bermasalah terkait dengan rencana konsolidasi bank-bank yang akan dimerger. Direktur Utama Bank BRI Rudjito menyebutkan pihaknya mempunyai kemampuan dana Rp 10 triliun untuk melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan sejenis. Selain dana sendiri, lanjut dia, Bank BRI dapat mencari modal baru, misalnya lewat penawaran saham terbatas atau rights issue. Namun, menurut dia, merger bisnis tidak mudah karena perlu waktu cukup lama untuk menyelaraskan kultur perusahaan yang akan diakuisisi atau dimerger. Secara umum yang dilakukan terlebih dahulu adalah merger keuangan sebagaimana yang terjadi di Jepang. ''Selama proses masing-masing berpegang pada bisnis dan kulturnya. Baru disatukan ketika akan benar-benar menjadi bank dengan kekuatan besar,'' tambahnya.(bn-53) |