logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Tata Ruang Kota Tidak Seimbang

PURWOKERTO- Komposisi dalam konsep tata ruang kota Kabupaten Banyumas tak seimbang antara kawasan permukiman, pertokoan, dan perkantoran. Sebab, sumber daya alam sebagai dasar penyusunan konsep tata ruang kota kurang diperhatikan. Hal itu dikemukakan Ketua Program Pascasarjana S2 Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Ir Eko Hindarto MSi di sela-sela "Pelatihan Amdal Aspek Kesehatan Masyarakat" di rektorat Unsoed, Senin (24/1).

''Tata ruang kota di sini berpola campuran. Tak ada kejelasan mana kawasan perkantoran, permukiman, dan pertokoan,'' ujarnya.

Penyusunan tata ruang kota, kata dia, seharusnya memperhatikan faktor air, tingkat kesuburan tanah, kemiringan atau reliaf tanah, ada sungai atau tidak, cekungan dan genangan, serta potensi bencana. ''Idealnya ada pertemuan antara kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya alam.''

Dia menyatakan wilayah Banyumas bagian utara atau sekitar Baturraden semestinya tak dikembangkan untuk permukiman karena merupakan daerah resapan air. Penataan di kawasan kota yang telanjur semrawut sebaiknya tidak diteruskan dengan menambah pusat keramaian baru seperti mal, supermarket, dan pusat perbelanjaan.

Penambahan volume kendaraan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Jadi, ujar dia, perluasan kota seyogianya diarahkan ke pinggiran seperti arah Sokaraja di timur serta ke selatan dan barat.

Penambahan pusat pendidikan tidak jadi masalah, karena masih berada di dalam kota. Sebab, tingkat kesemrawutan yang muncul tak seberapa dibandingkan dengan menambah pusat keramaian.

''Pusat keramaian harus didistribusikan sampai ke pinggiran kota. Demikian juga penambahan ruang publik, taman, dan hutan kota yang tak dipunyai Banyumas. Hutan kota adalah areal yang kompak dan cukup luas yang berfungsi sebagai paru-paru kota dan harus ditempatkan di daerah padat aktivitas transportasi.''

Realisasi tata ruang kota, kata dia, harus disertai ketegasan penegakan hukum. Pelanggar izin mendirikan bangunan harus ditindak tegas dan tak hanya terkonsentrasi ke konstruksi bangunan. Namun juga memperhatikan masalah lingkungan. (G22-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA