| Kamis, 27 Januari 2005 | BANYUMAS |
Taksi Boleh Mangkal Dekat MatahariPURWOKERTO- Tempat parkir di sebelah selatan perempatan pos polisi Matahari sementara diperbolehkan dijadikan pangkalan taksi. Larangan bagi taksi mangkal di tempat itu, Selasa (25/1), menjadi pemicu bagi sopir taksi untuk unjuk rasa ke DPRD Banyumas. Mereka merasa sebagai angkutan umum resmi kesulitan mendapat pangkalan. Taksi tak boleh mangkal di terminal bus dan stasiun kereta api. Karena, tempat-tempat itu menjadi pangkalan ojek, becak, dan taksi pelat hitam. Ketika mendapat lokasi cukup strategis di sebelah selatan perempatan pos polisi Matahari, petugas di pos itu meminta taksi tak mangkal di tempat itu karena mengganggu arus lalu lintas. ''Masalah lokasi parkir di sebelah selatan pos polisi Matahari yang tak diperbolehkan sebagai pangkalan taksi sudah selesai. Untuk sementara tempat itu boleh dijadikan pangkalan, asal sopir taksi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,'' kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas AKP Nurhandono, kemarin. Dia mengakui ada anak buahnya di pos itu melarang taksi mangkal di kawasan tersebut. Sebab, banyak taksi yang mangkal di perempatan mengganggu arus lalu lintas. Apalagi lokasi itu bukan pangkalan resmi taksi. Anak buahnya meminta pemilik taksi menghadap ke Polres. Nurhandono menuturkan anggotanya meminta pemilik taksi menemuinya untuk diberi tahu supaya taksi yang mangkal di dekat perempatan tertib. Namun pemilik taksi tidak datang. Dia menuturkan apa pun kendaraannya, baik pribadi maupun taksi, tidak parkir sembarangan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Jika sembarang tentu ditindak. Selama ini polisi masih menoleransi sopir taksi. Mereka tidak langsung menindak, tetapi hanya mengingatkan. Keputusan taksi boleh mangkal di selatan perempatan pos polisi Matahari hanya bersifat sementara. ''Sambil menunggu rapat antara Dinas Perhubungan, Polres, dan DPRD, taksi boleh mangkal di situ. Setelah rapat menetapkan lokasi mana saja yang jadi pangkalan taksi, silakan mencari penumpang di pangkalan resmi.'' (G23-86) |