logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Perseteruan Dua Gajah Ritel Purwokerto

Oleh Sadewo Tri Lastiono

PEMBANGUNAN Toko Serbaada (Toserba) Matahari di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto yang berbatasan dengan Grosir Moro terbengkalai sejak tahun 2001. DPRD Banyumas memprakarsai dialog dengan eksekutif, pemilik Matahari, dan wakil Moro untuk menyelesaikan permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB) Matahari.

Matahari menyatakan mendapat persetujuan dari Moro. Namun persetujuan itu dicabut. Wakil Moro menyatakan memberikan izin, asal Matahari menjamin tak akan menjual aset. Ternyata kepemilikan Matahari beralih menjadi milik orang lain dengan nama Rita, sehingga persetujuan dicabut (Suara Merdeka,11/1).

Posisi Purwokerto sebagai ibu kota Kabupaten Banyumas strategis sebagai pusat perdagangan bagi daerah di sekelilingnya. Purwokerto adalah tujuan belaja bagi masyarakat Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap, dan beberapa kabupaten lain. Hal itu sudah berlangsung lama, sehingga banyak investor bidang ritel (eceran) tertarik berinvestasi di Purwokerto. Mereka antara lain Sri Ratu dan Matahari Super ekonomi (SE), grup ritel dari luar daerah. Adapun grup lokal adalah Rita dan Moro, yang kerap disebut sebagai ''gajah ritel'' Purwokerto.

Banyaknya pengusaha membuka usaha di Purwokerto harus disambut dengan baik. Karena, mereka menggairahkan roda perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun kemerebakan usaha ritel saat ini ternodai perseteruan antara Matahari dan Moro yang sudah berlangsung dua tahun. Masyarakat awam hanya tahu dan melihat pembangunan Matahari sampai saat ini terbengkalai dan mengganggu keindahan kota.

Matahari dan Moro mengajukan argumentasi menurut sudut pandang masig-masing. Penyelesaian pun terkatung-katung. DPRD membentuk tim mediasi untuk menjembatani penyelesaian masalah dan berupaya mempertemukan kedua pihak yang berseteru. Penyelesaian itu harus dilihat dari kacamata objektif dengan menelusuri akar dan latar belakang permasalahan.

Para pemilik kedua usaha itu mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing. Dalam persyaratan pengajuan IMB tercantum jarak bangunan dari garis sempadan yang harus dipenuhi pemohon. Namun bila pemilik lahan atau bangunan yang bersebelahan mengizinkan, garis sempadan bisa diabaikan.

Pembangunan Moro saat itu mendapat izin tetangga, antara lain Matahari. Toko serbaada yang sudah berganti kepemilikan ke tangan Rita, sebagaimana terungkap dalam dialog yang diadakan tim DPRD, telah membangun dan memperluas bangunan. Namun dihentikan pemerintah karena belum memiliki IMB. Mungkin lain bila dihentikan bahkan sebelum membangun.

Terbangun opini di masyarakat, Moro menghambat pembangunan Matahari. Namun dalam pertemuan antara tim DPRD, eksekutif, Moro, dan Matahari, Moro menyatakan tak menghambat IMB. Karena, pemerintahlah yang berhak mengeluarkan izin tersebut.

Saling Lempar

Sesuai dengan peraturan daerah, tanpa izin tetangga, Matahari tak dapat membangun bila jarak bangunan tak memenuhi syarat jarak minimal. Masyarakat yang mengikuti kasus ini bingung. Muncul kesan saling lempar tanggung jawab, sehingga permasalahan jadi makin ruwet.

Dari kacamata bisnis, investasi cukup besar telah ditanamkan Moro saat membeli lahan parkir cukup luas di selatan bangunannya. Adapun Matahari tak kehilangan investasi untuk pembebasan lahan parkir. Kesalahan tak dapat secara mutlak ditimpakan ke pemilik Matahari, karena berkait dengan peraturan daerah yang tak mengharuskan penyediaan lahan parkir khusus untuk pendirian bangunan yang diperuntukkan bagi usaha ritel. Toserba Rita Kebondalem, misalnya, menggunakan jalan umum sebagai areal parkir pelanggan. Tindakan itu jelas mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Ke depan perlu kajian ulang terhadap peraturan daerah mengenai IMB, khususnya untuk bangunan yang akan dijadikan sarana komersial. Semestinya pendirian bangunan komersial diwajibkan menyediakan lahan parkir mencukupi. Sebelum membangun, dampak perdirian bangunan itu pun harus dikaji.

Pemerintah perlu mengingat bahwa bila dalam permasalahan yang berkait dengan penyimpangan peraturan daerah diatasi dengan kebijakan akan muncul masalah lain. Pelanggaran terhadap peraturan daerah, misalnya, seolah-olah dapat dinafikan dengan kebijakan. Pada saat muncul permasalahan antara dua pihak yang memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, tetapi mempunyai akses dan cukup kuat secara finansial, pemerintah akan jadi sasaran kesalahan.

Penyelesaian masalah antara Matahari dan Moro perlu ketegasan pemerintah dan sangat tergantung pada kedua kelompok usaha itu. Keduanya tokoh pelaku ekonomi cukup terpandang dan merupakan aset Kabupaten Banyumas.

Karena itulah masyarakat berharap polemik dan perseteruan mereka segera diakhiri. Apalagi bila mereka sama-sama ikhlas serta bersama masyarakat dan semua pihak kembali membangun Banyumas demi kepentingan bersama. (86)

- Sadewo Tri Lastiono, Ketua Bidang Kompartemen Bisnis Yayasan Formula Bangun Bangsa Banyumas


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA