| Kamis, 27 Januari 2005 | BANYUMAS |
Lulusan SD Tak Boleh Kerja di Perusahaan
PURBALINGGA- Orang-orang yang hanya lulusan SD/MI dan tak melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs bakal sulit mencari pekerjaan. Sebab, Pemerintah Kabupaten akan meminta seluruh perusahaan menolak lamaran kerja lulusan SD/MI. ''Kelak ada surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar tak mempekerjakan lulusan SD/MI. Karena, warga tidak mampu yang melanjutkan sekolah akan dibiayai pemerintah. Paling tidak mereka lulus SMP/MTs. Yang telanjur melanjutkan melalui program kelompok belajar dibiayai pemerintah,'' kata Bupati Drs H Triyono Budi Sasongko MSi. Selama ini, kata dia, beberapa perusahaan yang memproduksi wig, bulu mata palsu, dan manekin menerima banyak tenaga kerja lulusan SD dan sederajat. Perusahaan penanam modal asing asal Korea itu memang padat tenaga kerja dan sebagian besar wanita. Tingkat pendidikan tak terlalu jadi pertimbangan, yang penting mereka memiliki keterampilan sesuai dengan persyaratan kerja. Soal lulusan SD tak diterima bekerja di perusahaan pernah pula disampaikan masyarakat Kecamatan Bobotsari saat dialog di aula kecamatan, pekan lalu. Drs M Arifin, misalnya, mengharapkan tenaga kerja di pabrik rambut tidak hanya tamatan SD/MI. Harus Didukung Triyono mengemukakan pada tahun 2006 di Purbalingga tak ada lagi anak usia sekolah tidak sekolah tanpa alasan apa pun. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, yakni enam tahun di SD/MI dan tiga tahun di SMP/MTs, harus didukung semua komponen masyarakat. Karena itu dia setuju usulan kalangan pendidik di Bobotsari agar ada pembatasan pendidikan minimal ketika perusahaan menerima tenaga kerja. ''Sumber daya manusia di perusahaan harus ditingkatkan. Kalau pada masa lalu banyak buruh pabrik rambut hanya lulusan SD, sekarang minimal lulusan SMP/MTs.'' Dia menyatakan hal itu berkait dengan keberadaan perusahaan baru milik investor dari Korea di Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Kota. Perusahaan itu pada tahap awal akan membuka 3.000 lowongan kerja bagi warga Purbalingga dan sekitarnya. (F10-86) |