| Rabu, 26 Januari 2005 | WACANA |
Kontroversi Penerbitan SK WapresOleh: Imam MuhlisSURAT Keputusan (SK) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh terus mengundang kritik. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, di dalam hukum tata negara, yang berhak mengeluarkan adalah lembaga kepresidenan, sedangkan wakil presiden (wapres) bukan lembaga kepresidenan. Presiden memiliki wewenang atribusi, sedangkan wapres sama sekali tidak memiliki wewenang itu. Jika demikian berarti Wapres selama ini kurang koordinasi dengan Presiden. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla membantahnya, sebab keputusan wapres pernah terjadi pada masa Muhammad Hatta tahun 1945. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa SK itu kekeliruan untuk sebuah maksud yang baik, karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara jelas menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Itu bisa betul kalau saja pengakuan publik itu tidak dilakukan oleh pejabat negara (public office). Artinya, kekeliruan yang dilakukan oleh pejabat negara baik secara personel maupun secara kolektif tidak bisa diparalelkan dengan hal serupa yang dilakukan oleh individu (bukan pejabat publik) tertentu. Implikasinya, tanggung jawab atas kesalahan/kekeliruan dalam menerbitkan SK Wapres itu tidak bisa diabaikan dengan excuse atau permakluman . Masalahnya akan terlihat serius dan kompleks kalau dicermati dari sisi etika politik. Akan terlihat jelas bahwa excuse tidak dengan sendirinya menghilangkan tanggung jawab atas kesalahan/kekeliruan yang dilakukan pejabat negara. Ketika kekeliruan itu dilakukan oleh Jusuf Kalla dalam kapasitas sebagai wakil presiden, pengakuan kekeliruan itu hanyalah permakluman politik yang sifatnya "bisa dipertimbangkan" tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab publik oleh pejabat negara atas kesalahan yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Lantas, mengapa kekeliruan yang dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tidak diselesaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra? Masalahnya adalah menyangkut tanggung jawab atas jabatan publik yang dipangku Jusuf Kalla. Perlu Pertanggungjawaban Masalah etika jabatan berasal dari dua ciri jabatan publik yakni representasional dan organisasional. Dennis F Thompson dalam Political Ethics and Public Office (1987) menjelaskan itu dengan baik. Ciri pertama, representasional, bermaksud bahwa jabatan publik merupakan wewenang yang dilimpahkan oleh rakyat atas dasar kepercayaan (trust). Kedua, organisasional, bermaksud bahwa jabatan publik dijalankan dengan pejabat lainnya dalam suatu instansi. Dua karakteristik jabatan publik itu masing-masing melahirkan dua prinsip yakni prinsip tindakan dan prinsip tanggung jawab. Apakah seorang pejabat publik bertindak untuk kebaikan orang tertentu atau untuk kebaikan umum (bonum commune)? Apakah jabatan publik merupakan tanggung jawab kolektif ataukah tanggung jawab pribadi? Dari segi prinsip tindakan, kekeliruan yang dilakukan eksekutif dengan menerbitkan SK Wapres relatif tidak terlalu bermasalah karena mengandung maksud-maksud yang baik. Tetapi dari segi prinsip tanggung jawab, pengakuan kekeliruan itu tidak cukup. Karena siapa pun yang menjabat atas nama publik, harus mengarahkan seluruh tindakan dan tanggung jawabnya kepada (kepentingan) publik. Ada dua bentuk tanggung jawab publik, yaitu tanggung jawab pribadi (personal liability) dan tanggung jawab kolektif (organizational liability). Suatu tindakan menjadi tanggung jawab pribadi kalau tindakan itu dilakukan oleh pejabat negara atas inisiatif sendiri tanpa kesepakatan konsensial dengan kolega dalam institusi. Sebaliknya, suatu tindakan menjadi tanggung jawab kolektif kalau tindakan-entah secara pribadi ataupun bersama-sama-dilakukan atas kesepakatan kolektif dan dalam kapasitas institusional. Untuk kategori tindakan pribadi, seorang pejabat negara bisa bebas dari hukuman setelah melakukan excuse. Tetapi excuse menjadi tidak mutlak dalam konteks tanggung jawab kolektif. Tindakan Wapres Jusuf Kalla dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam, tentu tidak tanpa sepengetahuan pejabat lainnya, dalam hal ini presiden dan menteri yang terkait. Konsekuensinya, tindakan kekeliruan itu bukanlah tanggung jawab personel yang bisa diselesaikan dengan permakluman melain kan tindakan kolektif yang harus diselesaikan lewat mekanisme pertanggung jawaban publik di parlemen (DPR). Karena bagaimanapun, segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan jabatan itu, harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Di dalamnya, segala bentuk kesalahan/kekeliruan pun harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Memang, kekeliruan yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla sudah diakui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra itu dengan sendirinya diterima dengan hormat dalam etika politik sebagai bentuk dari permakluman pemaafan diri. Tetapi itu tidak berarti legislatif sebagai institusi politik yang menjabat atas nama publik tidak perlu lagi memakai hak bertanya karena itu adalah wujud submisi (submission) dan akuntabilitas legislatif terhadap konstituen ( publik), yang telah mendelegasikan wewenang jabatan itu kepada mereka. Dengan kata lain, hak bertanya (interpelasi) anggota dewan merupakan tuntutan mutlak dalam etika legislatif . Memang ada masalah. Di satu pihak, legislatif harus memahami dan dituntut untuk menerima excuse yang disampaikan oleh eksekutif sebagai kolega dalam menyelenggarakan kekuasaan (aspek organisasional jabatan), tetapi di lain pihak, legislatif bertindak untuk publik. Kepentingan publik dalam kasus ini adalah adanya pertanggungjawaban serius, transparan, dan jelas atas kesalahan/kekeliruan dalam menerbitkan SK Wapres yang menyalahi aturan hukum itu. Apa yang telah dilakukan oleh Jusuf Kalla, yaitu mengakui kekeliruan dalam menerbitkan SK Wapres itu, belum bisa dimaknai secara utuh sebagai pertanggungjawaban publik. Pertanggung jawab publik di dalam sistem politik demokratik bersifat institusional. Implikasinya, pertanggungjawaban Jusuf Kalla sebagai eksekutif mesti dilakukan di hadapan DPR sebagai cermin dari kehendak publik. Dalam perpanjangannya, interpelasi adalah suatu keharusan etis yang tidak bisa diabaikan begitu saja baik oleh legislatif sendiri maupun oleh eksekutif. (18) -Imam MuhlisDirektur Lembaga Studi Sosial dan Politik (LS2P) Yogyakarta |