| Senin, 24 Januari 2005 | BANYUMAS |
Menganiaya, Dihukum PercobaanPURWOKERTO - Akibat cemburu buta lalu menganiaya wanita lain, Ny Rakinem (31) dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan setahun. Warga Desa Jurangbahas, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas itu dihukum karena terbukti menganiaya Ny Windi Atmini (32) sebagaimana diatur pasal 351 (1) KUHP. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Sigit S SH di PN Purwokerto baru-baru ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Junaeroh SH yang sebelumnya menuntut hukuman penjara lima bulan. Peristiwa yang mengantarkan wanita bersuami itu di pengadilan terjadi Senin (27/1) lalu. Sore sekitar pukul 18.00, terdakwa ke warung milik Umar di dekat terminal Banterang, Wangon untuk mencari Ragil Susanto (31), suaminya. Sebab, dia mendengar suaminya berada di warung itu. Sesampai di depan warung, wanita melihat suaminya sedang berbicara dengan saksi korban, Windi Atmini. Dengan nada tinggi, terdakwa bertanya pada saksi korban, sedang apa suaminya di warung berdua dengan wanita itu. Windi Atmini menjawab, suami terdakwa datang kepadanya karena mau meminjam uang. Mendengar jawaban itu terdakwa emosi, lalu menarik tangan suaminya. ''Paling dibayarnya pakai 'gembok','' katanya ketus. Rupanya saksi korban merasa tersinggung. Wanita itu bangkit dan mengambil gelas berisi air kemudian disiramkan. Tak merima atas perlakukan itu, terdakwa mengambil botol minuman suplemen lalu melemparkanke kepala saksi korban. Lemparan botol mengenai dahi kiri. (A9-92j) |