| Minggu, 23 Januari 2005 | SEMARANG |
Ketagihan WTS, Kakek Curi PonselSEMARANG - Mengaku ketagihan berhubungan dengan wanita tunasusila (WTS), seorang kakek nekat mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang warga Jl Pedurungan Tengah. Namun, ulah lelaki tua itu dipergoki pemilik ponsel yang kemudian bersama sejumlah warga menghajarnya Tersangka, Kadiyat (55) asal Desa Toro, Purwodadi, Grobogan kini ditahan di Polsek Pedurungan berikut barang bukti sebuah ponsel Nokia 3530. Lelaki yang sehari-hari hidup menggelandang itu menuturkan, selain untuk makan, uang hasil menjual ponsel curian juga akan dia pakai untuk kencan dengan pelacur di sekitar kawasan di tanggul Sungai Banjir Kanal Timur. Kebiasaan buruk itu sudah dijalaninya beberapa bulan. Beberapa waktu lalu Kadiyat juga pernah mencuri celana di kawasan Lamper untuk mencari modal berkencan. Sebelum itu, dia sudah dua kali ditahan polisi Solo, juga karena mencuri. "Di Solo saya sering mencari cewek di sekitar Terminal Tirtonadi. Kalau seminggu tidak begituan, kepala jadi pusing," ujarnya, disambut tawa sejumlah polisi dan wartawan yang menanyainya di Mapolsek Pedurungan, Sabtu (22/1). Dia berkali-kali memancing tawa karena pengakuannya yang lugu dan blak-blakan ketika bertutur seputar petualangannya mencari kupu-kupu malam. Kadiyat mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kerap nekat mencuri. Meski sudah tiga kali masuk penjara, dia tak kapok juga. Tiap hari dia mencari uang dengan meminta-minta dari rumah ke rumah. Rabu (19/1) sekitar pukul 09.30, dia berkeliling di kawasan Pedurungan untuk mengemis. Ketika tiba di rumah Junaedi, warga Jl Pedurungan Tengah, Kadiyat melihat sebuah ponsel tergeletak di atas meja dan rumah itu sepi. Tersangka pun mengambil ponsel lalu bergegas keluar. Namun, tiba-tiba pemilik rumah memergoki dan meneriakinya dengan kata maling. Teriakan itu mengundang sejumlah warga. Kadiyat pun ditangkap dan dipukuli sebelum diserahkan kepada polisi. Cabuli Bocah Dalam waktu hampir bersamaan, aparat Polsek Pedurungan juga menahan Radimin (33), tinggal di Jl Kalicari IV. Lelaki yang sudah beristri dan beranak dua itu dilaporkan telah mencabuli Kenanga (5) nama samaran, anak pasangan Kartiman dan Markonah yang tinggal serumah dengan tersangka di kontrakan Jl Kalicari IV. Tindakan tak terpuji itu dilakukan Radimin pada Senin (17/1) sekitar pukul 10.00 di depan kamar kontrakannya. Radimin mengaku khilaf. Dia mengaku spontan dan tidak merencanakan perbuatannya. Kejadian itu membuat gempar warga sekitar, apalagi tersangka dan ayah korban kenal dekat. Anak-anak mereka pun akrab dan tiap hari bermain bersama. Kejadian itu terbongkar setelah Kenanga mengadu kepada ibunya, Markonah, yang kemudian memberitahu suaminya, Kartiman. Radimin nyaris dihakimi warga bila tak segera diamankan polisi. Meski berdasarkan hasil visum dokter selaput dara korban masih utuh, tindakan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi, dia mengakui perbuatannya. Radimin dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (G3-84e) |