| Senin, 17 Januari 2005 | RAGAM |
Menumbuhkan Gairah BerkurbanT: Prof. Amin yang saya hormati, ada beberapa pertanyaan yang saya butuhkan jawaban berikut penjelasan Bapak: 1. Bagaimana hukumnya kurban melalui arisan? 2. Apakah benar bahwa tidak sah kurban sebelum aqiqah? 3. Bolehkah berkurban/aqiqah atas nama orang tua yang telah meninggal? Nuryanto di Semarang J: Saudara Nuryanto di Semarang, pertanyaan Anda pernah ditanyakan oleh Saudari Rochyati di Semarang pula serta telah dimuat dalam beberapa edisi tahun yang lalu, namun untuk memberikan gambaran global tentang persoalan yang Anda kemukakan sebagai respon saya atas semangat Anda untuk memperoleh kejelasan ritual kurban, berikut ini gambaran umum tentang apa itu kurban dan apa itu aqiqah. Masyarakat Arab sebelum Islam datang telah mengenal beberapa ritual kurban, di antaranya Rajabiyah yaitu upacara kurban yang dilakukan pada bulan Rajab untuk persembahan berhala mereka, ada yang menyebut sebagai ritual 'Atirah; kemudian Farra' yaitu ritual kurban dengan menyembelih anak kambing yang baru lahir untuk persembahan berhala juga dengan harapan induknya kelak akan melahirkan banyak keturunan; dan salah satu ritual yang berkembang hingga saat itu adalah 'Aqiqah yaitu penyembelihan satu ekor kambing atas kelahiran bayi laki-laki yang dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahirannya, (bagi bayi perempuan tidak disembelihkan sama sekali, karena mereka malu atas kelahiran bayi perempuan, bahkan tak jarang waktu itu bayi perempuan dikubur hidup-hidup). Setelah datangnya Islam dengan membawa tuntunan aqidah dan moralitas, maka hal-hal yang bernuansa persembahan berhala dihapuskan yaitu 'Atirah, Rajabiyah dan Farra'. Sementara 'Aqiqah tetap berlangsung karena ada nuansa yang baik yaitu mensyukuri nikmat atas kehadiran bayi. Namun Islam mengemas lebih baik yang semula tradisi 'Aqiqah dilakukan hanya untuk kelahiran bayi laki-laki, oleh Nabi Saw dianjurkan pula untuk kelahiran bayi perempuan. Sebab keduanya juga anugerah Allah dengan cara disembelihkan bagi perempuan satu ekor kambing, dan untuk bayi laki-laki 2 ekor. Hal ini dilakukan karena masyarakat Arab masih merasa bangga atas kelahiran bayi laki-laki. Perubahan lainnya adalah kalau 'Aqiqah pada masa sebelum Islam dilakukan dengan cara mengoleskan darah sembelihan ke bagian rambut yang tumbuh pada bayi, oleh Nabi justru dianjurkan kebiasaan itu dihilangkan. Yakni dengan membersihkan bagian yang biasanya diolesi darah tersebut, yang kemudian ditradisikan di masyarakat kita dengan potong rambut. Ritual 'Aqiqah ini sejak saat itu menjadi bagian dari sunnah Nabi Saw yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib bagi umat Islam. Namun setelah datangnya perintah Kurban pada hari Idul Adha, ritual 'Aqiqah tersebut dihukumi sunnah saja. Bahkan ada yang menyatakan mubah hal ini dipahami dari hadis Nabi Saw bahwa siapa yang berkehendak melaksanakan ritual ini silahkan (HR Imam Malik). Sementara hukum Kurban merupakan sunnah muakkadah sebagaimana pendapat al-Syafi'i dan Malik, sedangkan pendapat Hanafi menyatakan wajib (bagi yang mampu) sebagaimana terdapat dalam riwayat Ibn Majah dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw berkata: ''Siapa yang memiliki kesempatan dan tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalatku''. Berdasarkan uraian tersebut, pada dasarnya sah kurbannya sekalipun belum aqiqah karena Nabi telah memberi isyarat tidak berdosanya orang yang berkurban tapi tidak beraqiqah. Adapun teknik memperoleh hewan kurban ataupun aqiqah, pada prinsipnya dari hasil usaha sendiri yang halal, lalu Anda membeli kontan atau sistem arisan juga tidak menjadi soal. Yang terpenting motivasi awal arisan itu adalah arisan kurban dan dilaksanakan dengan cara-cara yang diridlai Allah (jujur dan berkeadilan). Sedangkan cara urunan juga pernah dicontohkan para sahabat Nabi saw yaitu riwayat al-Turmudzi dari Ibn 'Abbas, ia berkata: ''Kami bersama Nabi Saw. dalam suatu perjalanan, kemudian pada saat masuk waktu Idul Adha, kami berkurban sapi betina atas 'patungan' (urunan) 7 orang dan satu onta atas patungan 10 orang''. Tentang pelaksanaan Kurban diatasnamakan orang yang telah meninggal tidak masalah, namun sebaiknya yang masih hidup. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saw yang senantiasa memohon kepada Allah saat menyembelih kurbannya dengan niatan bahwa kurban ini dariku (Muhammad) dan dari umatku. Sebagaimana tertuang dalam riwayat Ahmad dari Abu Sa'id al-Khudzri bahwa Rasulullah Saw. berkurban dengan seekor kibasy bertanduk, ia berniat dengan menyatakan: ''ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban''. Hadis di atas juga didukung riwayat Muslim dari 'Aisyah Ra. bahwa Nabi Saw. menyembelih satu kibas dengan niat: ''terimalah kurban dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad, kemudian ia menyembelih dua kibas lagi dengan niat: ''terimalah kurban dari Muhammad dan dari Umat Muhammad''. Keseluruhan hadis tersebut sangat umum, baik mereka yang masih hidup maupun yang telah mati. Namun fuqaha (ahli hukum Islam) umumnya mensyaratkan orang yang memiliki kewajiban berkurban adalah muslim, baligh dan sehat aqal (artinya masih hidup). Allahu a'lam bi al-shawab.(35) Bagi yang berminat dengan rubrik ini, kirimkan surat ke alamat Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo, d/a LPK2 (Lembaga Pengembangan Keagamaan dan Kemasyarakatan) dan Lembkota Jl. Boja Km 1, Ngalian Semarang, Telepon (024) 70124706. Di atas sebelah kiri amplop ditulis "Interaktif Tasawuf" |