| Senin, 17 Januari 2005 | MURIA |
Setiap Sektor Industri Harus Miliki Dokumen LingkunganKUDUS - Pertumbuhan sektor industri di Kota Kretek, khususnya yang berskala besar, hendaknya diantisipasi dengan perencanaan penanganan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. karena itu, setiap kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan di sekitarnya, terutama sektor industri, harus memiliki dokumen lingkungan yang berisi upaya penanggulangan terhadap semua dampak yang ada. Konsultan lingkungan sekaligus dosen Fakultas Pertanian Universitas Muria Kudus (UMK) Drs Hendy Hendro HS MSi mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Minggu (16/1) kemarin. Dia menambahkan, dokumen kegiatan yang diprediksi menimbulkan dampak berskala kecil yaitu berupa unit pengelolaan lingkungan (UKL) dan unit pemantauan lingkungan (UPL). Lalu, sektor dengan cakupan dampak yang lebih besar harus menyusun analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai langkah dini perencanaan antisipasi dampak lingkungan. ''Dokumen lingkungan setidaknya memberi arahan pontensi dampak dan cara penanggulangannya oleh suatu sektor usaha terhadap lingkungan sekitarnya,'' tandas dia. Meskipun demikian, pengawasan terhadap kesadaran menerapkan draf dalam dokumen lingkungan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal itu Pemkab Kudus. Selain itu, kata dia, hal itu sangat bergantung pada kesadaran pemilik usaha untuk mengaplikasikan ketentuan dalam dokumen lingkungan tersebut. ''Kenyataannya, mungkin akan ditemukan pengusaha yang nakal dalam menerapkan isi dokumen lingkungan tersebut. Pemkab melalui jajaran terkait harus mengoptimalkan pengawasan tersebut,'' katanya. Sementara itu, dalam kesempatan terpisah beberapa waktu yang lalu, Kabid Pengelolaan Dampak Lingkungan (PDL) pada Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Kabupaten Kudus Suartati Agustine menyatakan, sampai Januari 2004 pihaknya mencatat sekitar 40% usaha di Kudus yang belum menyelesaikan UKL / UPL. Jumlah tersebut, kata dia, termasuk mereka yang masih dalam proses pengurusan dokumen lingkungan tersebut. Sejauh ini, pengurusan dokumen lingkungan itu disertakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus izin usaha. Artinya, kata dia, bila dokumen lingkungannya belum memenuhi syarat, izin usaha belum dapat dikeluarkan. ''Persoalan mendasar justru terletak pada penerapannya di lapangan. Bisa saja UKL/UPL-nya bagus tapi kenyataannya tidak demikian. karena itu, dengan berbagai keterbatasan, baik personel maupun biaya, kami akan berupaya terus untuk selalu memantau hal tersebut,'' ujarnya. (H8-15e) |