logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Januari 2005 WACANA
Line

Pergeseran Makna Demokrasi

Oleh: Gunarto

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) secara langsung menjadi isu yang paling banyak memakan porsi halaman berita daerah. Untuk Jawa Tengah saja misalnya, setidaknya pada tahun ini ada 17 daerah kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, termasuk di dalamnya adalah Kota Semarang yang sedianya akan melangsungkan hajatan pada bulan Juni.

Paling tidak ada dua pertimbangan mengapa pilkada mengundang perhatian yang begitu besar. Pertama, secara konsepsional piranti perundang-undangan yang mengaturnya belum begitu jelas memuat aturan-aturan teknis prosedural.

UU No. 32/2004 sebagai revisi atas UU No. 22/1999 masih mengundang sejumlah pertanyaan mendasar, misalnya bagaimana bentuk mekanisme seleksi calon wali kota/bupati dan calon wakil wali kota/wakil bupati oleh partai-partai politik dilakukan, bagaimana bentuk pertanggungjawaban KPUD dan Panwaslu Pilkada kepada DPRD, apa peran KPU dan lain sebagainya.

Bagi masyarakat umum pertanyaan ini penting sekali untuk menjelaskan peran dan fungsi masing-masing lembaga terkait, sehingga masyarakat bisa menilai seberapa jauh pilkada secara langsung mampu menjamin aspirasi publik.

Kedua, pilkada secara langsung adalah pengalaman demokrasi baru yang akan diterapkan menggantikan sistem pemilihan parlementer. Tentu saja sistem yang baru ini mengundang rasa ingin tahu yang sangat mendalam bagi masyarakat umum karena mereka yang menjadi aktor dalam menentukan siapa yang akan mereka pilih sebagai pemimpinnya selama lima tahun ke depan.

Melalui sistem yang baru ini masyarakat ingin benar-benar menikmati tataran demokrasi yang sesungguhnya. Karena itu semua aturan dan sistem yang menentukan proses pilkada sangat penting untuk disampaikan secara terbuka agar menjadi pemahaman dan pengetahuan umum di tingkat masyarakat.

Deviasi Demokrasi

Harus diakui pemilihan secara langsung (bukan parlementer) merupakan kemajuan demokrasi yang sudah mulai bersemi. Melalui pemilihan secara langsung memungkinkan terjadinya partisipasi aktif dari masyarakat. Mereka secara mandiri dan bebas berdasarkan pikiran dan pertimbangannya masing-masing dapat menentukan siapa yang dipercaya untuk memegang superioritas kepemimpinan di daerah mereka.

Mengasumsikan masyarakat sebagai pemilih aktif dalam pilkada, berarti kita mesti juga mengandaikan adanya kemandirian di dalam seluruh proses yang berlangsung di dalamnya. Artinya, masyarakat harusnya juga diberi kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mereka usung sebagai calon yang akan memasuki arena kontestasi itu. Mereka tidak hanya memilih, tetapi juga menentukan siapa yang akan dipilih.

Sayangnya, formula UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur pilkada secara langsung ini tidak membuka ruang bagi masyarakat umum untuk terlibat juga dalam proses penentuan pencalonan. Sebab, dalam UU ini kewenangan itu secara mutlak hanya diberikan kepada partai politik, itu pun yang memperoleh suara (kursi) 15 persen di bangku legislatif. Karena itu, pilkada yang diselenggarakan dengan sistem semacam ini tidak memungkinkan masuknya calon independen yang merepresentasikan kekuatan masyarakat umum. Jika demikian, dimana letak demokratisnya sistim ini?

Jadi, ekspektasi terhadap pilkada langsung sebagai puncak pengalaman demokrasi lokal terlalu berlebihan. Ada sejumlah prasyarat demokrasi yang masih belum terpenuhi dengan sempurna seperti yang dicontohkan di atas.

Jika dicermati dengan seksama, UU tentang Pemerintahan Daerah ini lahir dari sebuah proses pertarungan politik yang sarat dengan kepentingan. Maka wajar kalau kemudian nuansa superioritas parpol begitu dominan dalam menentukan seluruh proses dan mekanisme yang mengatur di dalamnya.

Karena UU ini dilahirkan secara politik oleh para elite politik yang duduk di parlemen, dapat ditafsirkan bahwa sesungguhnya para politisi, khususnya lapisan elite, sulit sekali untuk beradaptasi dalam lajunya perubahan yang sedang berjalan ini. Karena itu, seluruh upaya politik selalu dikerangkeng melalui seperangkat prosedur yang tersentral di pusaran elite politik. Sementara masyarakat terposisikan masuk ke dalam sistem itu dengan segala keterbatasan hak dan wewenangnya, sehingga obsesi komunal masyarakat dalam menampilkan skema dan format demokrasi yang ideal akan sulit untuk direalisasikan, sepanjang tidak diimbangi dengan upaya tanding untuk menolak perangkat-perangkat hukum formal yang telanjur dilegalkan melalui proses pertarungan politik yang sarat dengan kepentingan tersebut.

Upaya Tanding

Itulah kenyataan politik yang harus dihadapi. Harapan-harapan idealistik selalu dikalahkan oleh pertimbangan politik pragmatis. Tetapi, kalau kita semua bersepakat bahwa momentum pilkada langsung ini penting bagi penataan demokrasi secara ideal, seluruh kekuatan pro demokrasi harus mengambil perannya masing-masing untuk membuka ruang politik yang lebih akomodatif bagi partisipasi politik masyarakat secara aktif.

Paling tidak, upaya yang bisa dilakukan adalah pertama, membuka diskursus baru tentang perlunya mekanisme seleksi yang melibatkan publik . Ini mungkin dilakukan mengingat PP yang menguatkan atau menjelaskan tentang kerangka teknis UU No. 32 Tahun 2004 ini belum diputuskan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU ini, sebenarnya pilkada harus diselenggarakan secara demokrastis. Karena itu, secara ideal PP harus memberi penjelasan yang memungkinkan terwujudnya pilkada yang betul-betul demokrastis dengan melibatkan partisipasi politik masyarakat secara aktif. Bukan menempatkan masyarakat semata-mata hanya sebagai pemilih.

Kedua, menjalankan fungsi-fungsi kontrol secara maksimal untuk meminimalisasi semua potensi kecurangan dan penyelewengan seperti politik uang, penggelembungan suara salah satu calon walikota/bupati, black campaign, dan lain sebagainya. Momentum politik selalu menjadi ajang pertaruhan yang merangsang orang untuk melakukan segala cara guna mencapai tujuan.

Politik memang mengandung daya magnetik yang luar biasa. Karena itu, perlu upaya-upaya proteksi yang sangat ekstra sehingga tidak melanggar dan menyalahi prinsip demokrasi dan kejujuran.

Ketiga, karena pilkada juga mengandung unsur pendidikan politik, maka seluruh kekuatan prodemokrasi sudah seharusnya bermain di level masyarakat umum untuk mengimbangi segala kemungkinan bentuk propaganda yang tidak sehat, yang memungkinkan terbentuknya opini dan persepsi yang salah tentang makna politik dan juga tentang personalitas pasangan calon walikota/bupati yang akan dipilih.

Dengan demikian, masyarakat dapat betul-betul menjaga frame obyektivitasnya di dalam menelaah dan menerima segala informasi politik yang berjalan secara cepat.

Dengan langkah semacam ini, maka potensi deviasi dan kecurangan demokrasi dapat diminimalisasi, meski tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. (18)

-Gunarto, Dekan Fakultas Hukum Unissula, Mantan Ketua Panwaslu Kota Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA