| Kamis, 13 Januari 2005 | NASIONAL |
Satu Lagi Koruptor Dana APHI DitahanJAKARTA- Satu lagi tersangka koruptor, Zain Mansyur, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Rabu mulai pukul 18.40 WIB. Tersangka sekitar pukul 16.00 WIB ditangkap jaksa penyidik yang diketuai FX Suhartono di RS Pondok Indah Jakarta. Kapuspenkum Kejaksan Agung RJ Soehandoyo di Jakarta, Rabu, mengatakan, dengan demikian sudah tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Asosiasi Perusahaan Hutan Indonesia (APHI) yang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Dua tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Ketua Umum APHI Adi Warsita Adinegoro dan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah yang ditahan sejak 22 Desember 2004 untuk kasus yang sama. Masa penahanan kedua tahanan tersebut sudah diperpanjang untuk 40 hari sejak 11 Januari 2005. Kejaksaan Agung sebelum menahan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tersangka Zain Mansyur, Wakil Bendahara APHI, karena tidak memenuhi empat kali pemanggilan. Tim jaksa penyidik yang diketuai FX Suhartono sudah mengevaluasi dan menelusuri Rumah Sakit Pondok Indah, tempat tersangka selama ini dirawat. Menurut keterangan dokter yang merawatnya, Zain sehat-sehat saja. Tim jaksa penyidik sudah melakukan empat kali pemanggilan kepada Zain, yaitu 22 Desember 2004, 28 Desember 2004, 6 Januari 2005, dan 11 Januari 2005, untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia tidak kooperatif. Berdasarkan fakta itu, tim jaksa penyidik mengusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi untuk menangkapnya. Usulan itu disetujui oleh Jampidsus yang lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan No PRINT 04/F/F.2.1/01/2005 tertanggal 12 Januari 2005. Zain bersama tiga rekannya diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi dana APHI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp28 miliar dan 4 juta dolar AS. (ant-58t) |