logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Januari 2005 NASIONAL
Line

Saksi Kunci Kasus Adiguna Dikawal

  • Kasus Penembakan Rudy

JAKARTA- Polda Metro Jaya memberikan jaminan pengamanan berupa pengawalan terhadap saksi Novia Hardiana alias Tinul, menyusul pengakuannya yang cukup penting dalam pemeriksaan lanjutan kasus penembakan Johanes Brachmans Haerudy Natong atau Rudy oleh tersangka Adiguna Sutowo.

''Saksi telah berada dalam pengawalan polisi. Kami telah mengerahkan seorang petugas untuk menjaga dan mengawalnya,'' ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono, kemarin (12/1).

Menurut dia, pengamanan terhadap saksi kunci itu dilakukan atas permintaan Tinul yang merasa terancam karena menyampaikan kesaksian di bawah sumpah kepada penyidik. Meski demikian, hingga kini belum ada ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Tjiptono mengatakan, dalam keterangan di bawah sumpah, saksi mengaku mengetahui penembakan dan orang yang menembak, yakni tersangka Adiguna Sutowo. ''Keterangan saksi ini cukup signifikan sehingga menjadi salah satu saksi kunci kasus Adiguna. Sebab dia orang dekat yang berada di lokasi kejadian bersama tersangka,'' ungkap Tjiptono.

Pengakuan terbaru itu mengakhiri sikap bungkam Tinul kepada penyidik. Dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Tinul mengaku hanya mendengar suara tembakan dan tidak mengetahui siapa pelaku penembakan.

Sikap bungkam itu sempat mempersulit penyidikan. Bahkan ia lalu dijerat sangkaan memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Adiguna beberapa hari lalu.

Setelah penyidik memeriksa secara intensif dan didukung kelengkapan alat bukti, menurut Tjiptono, Tinul tidak bisa berkutik. Karena itu pada Selasa (11/1) sore dia memberikan keterangan tambahan yang intinya mengetahui penembakan dan melihat orang yang menembak, yakni Adiguna Sutowo. ''Keterangan tambahan Tinul merupakan bukti kuat dan menjadi saksi kunci. Meski begitu, Tinul tetap menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu kepada penyidik,'' jelas dia.

Memperkuat Sangkaan

Tjiptono mengatakan, dengan keterangan tambahan dari Tinul yang memperkuat sangkaan kepada Adiguna, polisi akan menyusun ulang resume pemeriksaan sebelumnya sehingga kemungkinan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) mundur satu atau dua hari.

Sebelumnya, tersangka menembak Rudy dengan pistol kaliber 22 karena korban menolak pembayaran minuman dengan kartu kredit yang dianggap kedaluwarsa di Fluid Bar Hotel Hilton Sabtu 1 Januari 2005 sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi juga telah mengadakan reka ulang dengan menghadirkan para saksi dan tersangka di lokasi kejadian. Kendati demikian, tersangka hingga kini tetap menyanggah sebagai pelaku penembakan. Peran tersangka dalam reka ulang itu diganti oleh polisi, sedangkan para saksi kunci mengikuti reka ulang dengan memakai penutup wajah karena pertimbangan keamanan.

Kuasa Hukum Tinul, Yan Mustafa Amir mengatakan, kliennya dilepas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin (11/1) sekitar 14.00 WIB. Dia menjelaskan hal itu di Mabes Polri, Rabu (12/1).

Menurut dia, Tinul sudah mengklarifikasi keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, diketahui Tinul memberikan keterangan palsu kepada polisi berkait dengan penembakan pelayan bar di hotel Hilton itu. Dengan klarifikasi itu, kata Yan, sangkaan Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu otomatis gugur.

Mengenai tidak ditahannya Tinul karena memberikan keterangan palsu, Tjiptono menjelaskan, penyidik masih memiliki kepentingan terhadap Tinul. Sebab masih ada target lain yang harus dikejar. ''Target lain itu teknis penyidik, tidak mungkin saya kemukakan,'' ujarnya.

Polisi sudah menahan Tinul 24 jam, kemarin. Namun akhirnya penyidik membuat surat pelepasan bagi manajer hotel terkemuka di Jakarta itu. Meski begitu, polisi terus mengawasi keberadaan Tinul.

''Jadi tidak betul jika kami tidak menangkap Tinul. Kami memberikan surat pelepasan karena masih ada target-target lain yang harus dikerjakan,'' jelasnya.(bu-58i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA