| Kamis, 13 Januari 2005 | NASIONAL |
Menyiasati Keterlambatan PPTanya: Sampai hari ini PP pilkada belum terbit. Apakah keterlambatan ini tidak akan menghambat pelaksanaan pilkada 2005? Terima kasih. (Wahyu, Semarang dan Sukarno, Kebumen). Jawab: Pasal 65 Ayat (4) UU 32/2004 tentang Pemda menegaskan, tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan pilkada diatur KPUD dengan berpedoman pada PP. Dengan demikian, KPUD belum dapat secara resmi mengatur persiapan dan pelaksanaan pilkada selama PP belum terbit. Selanjutnya Pasal 233 Ayat (1) UU 32/2004 mengatur, di daerah di mana masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2004 sampai dengan Juni 2005 harus diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung pada bulan Juni 2005. Masa persiapan pilkada dimulai dari pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah oleh DPRD kepada kepala daerah dan KPUD. Menurut rancangan PP, pemberitahuan itu dilakukan secara tertulis enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Jika aturan ini diterapkan berarti persiapan itu harus dimulai enam bulan sebelum Juni 2005. Hal ini tidak mungkin mengingat sampai dengan pertengahan Januari ini PP-nya belum terbit. Namun, merujuk pada penjelasan Depdagri di hadapan Rakernas KPU pada akhir November 2004, pelaksanaan pilkada 2005 akan menggunakan dua pola. Pola pertama adalah pola normal, yaitu seluruh pentahapan memerlukan waktu enam bulan. Jika ini yang diterapkan, maka waktunya tidak mencukupi untuk pilkada pada Juni 2005. Kedua, pola transisional, yaitu semua pentahapan hanya memakan waktu selama tiga bulan. Menurut penjelasan Depdagri, pola kedua inilah yang akan diterapkan pada pilkada secara langsung yang pertama pada bulan Juni 2005. Dengan demikian, apabila PP dapat terbit pada bulan Januari ini, masih ada waktu pentahapan proses pilkada yang menggunakan pola transisional tiga bulan sebelum Juni 2005. Semua kegiatan partai politik atau gabungan partai politik untuk melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme internal yang demokratis dan transparan, dapat dimulai kapan pun. Yang penting pada saat KPUD menyelenggarakan tahapan pencalonan, masing-masing parpol atau gabungan parpol sudah menetapkan calonnya untuk diajukan kepada KPUD. (Dra Fitriyah MA, Ketua KPU Jateng-t) |