logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Januari 2005 NASIONAL
Line

Pergi ke LN Harus Urus Surat Pindah

MALANG- Dinas Kependudukan Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan, warga yang hendak ke luar negeri wajib mengurus surat pindah. Kebijakan itu tidak hanya bagi mereka yang hendak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tapi juga yang hanya bepergian atau berkunjung dalam rangka rekreasi.

Kepala Dinas Kependudukan Drs Parmin menyatakan, kebijakan itu diberlakukan secara efektif mulai Januari ini. Tujuannya, memudahkan pendataan jumlah penduduk di Kota Malang. Mereka tetap harus mengurus surat pindah bila mau bepergian ke luar negeri. Setelah pulang juga tetap diwajibkan melapor ke Dinas Kependudukan lagi.

Parmin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan program Pemerintah Pusat. Setiap kabupaten atau kota diwajibkan melaksanakan kebijakan tersebut. Karena itu, Parmin mengaku sudah menyosialisasikan kepada masyarakat lewat kelurahan dan kecamatan.

Dinas Kependudukan juga sudah menyosialisasikan kartu izin penduduk musiman (kipem). Kipem tersebut berlaku bagi warga pendatang yang tinggal di Kota Malang lebih dari setahun. Karena itu, masa berlaku Kipem itu hanya setahun. "Jika kipem yang dipegang pendatang habis, kartu itu harus diperpanjang lagi karena pembuatannya cukup mudah."

Prosedurnya, lanjut dia, pendatang yang akan tinggal di Kota Malang hanya perlu membawa surat keterangan dari daerah asal. Surat ini harus disertakan saat mengurus kipem yang hampir sama dengan KTP, hanya sifatnya sementara. Selain itu, pengurusan kartu itu tidak perlu melampirkan surat pindah dari daerah asal.

Berdasarkan catatan terakhir, jumlah warga Kota Malang sekitar 850 ribu jiwa. Dari jumlah itu, 778 ribu jiwa di antaranya merupakan kelompok masyarakat pendatang dari luar Kota Malang, seperti kalangan mahasiswa. (jo-83i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA