logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 13 Januari 2005 NASIONAL
Line

''Saya Hormati Masih Ada Bupati''

  • Pengunduran Diri Tidak Sah

SEMARANG- Gubernur Jateng H Mardiyanto menegaskan, hingga kemarin dirinya belum diperintah secara lisan atau tertulis oleh Depdagri untuk mengambil alih kebijakan-kebijakan strategis yang menjadi wewenang Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, untuk menjaga jalannya pemerintahan. Yang berjalan selama ini, Depdagri apresiatif terhadap langkah yang diambil Pemprov berkait dengan persoalan di Temanggung.

''Saya luruskan, tidak ada perintah pengambilalihan,'' katanya seusai menjadi pembicara kunci dalam sebuah workshop di Hotel Graha Santika, Rabu (12/1).

Menurut dia, Depdagri menilai langkah yang dia tempuh sudah bagus dan tepat. ''Saya tadi malam (Selasa malam-Red) telepon Mendagri, juga tidak ada perintah untuk ambil alih. Yang Beliau tekankan adalah pelayanan masyarakat tak boleh ditinggalkan,'' jelasnya.

Dia meminta dibedakan antara supervisi dan pengambilalihan. Saat ini pihaknya sedang mengecek berapa jumlah SK bupati yang dinilai membuat keresahan tersebut. ''Saya juga masih menghormati masih ada bupati.''

Pihaknya tidak akan masuk dalam koridor politik atau hukum dalam persoalan di Temanggung. Sebagai gubernur, dirinya hanya akan berbicara dari sisi pemerintahan. ''Saya tidak bicara politik, tapi pemerintahan. Kalau pemerintahan yang tidak pas, saya cek bupati, kenapa begini. Kalau orang mengatakan perilakunya, ya perilaku itu yang diperbaiki,'' katanya.

Gubernur menyebut langkah yang dia tempuh sebagai pembinaan. Di dalam langkah tersebut ada sebuah asistensi.

Jika menyangkut politik yang menjadi koridor DPRD, lanjut Gubernur, seharusnya lembaga itu mengadakan angket. ''Ini lho Pak Bupati, kok ada yang mundur. Adapun saya minta kejelasan bagaimana, mampu nggak Bapak memegang pemerintahan ini selanjutnya. Itu yang ditanyakan. Demokrasi yang baik begitu,'' uajr Gubernur.

Soal ada permintaan dirinya langsung turun ke Temanggung untuk menyelesaikan masalah tersebut, Gubernur menyatakan, hal itu tidak perlu dilakukan. '' Saya jangan digiring untuk yang itu. Saya proporsional. Bisa kena pasal kalau digiring ke situ.''

Ketika ditanya hasil kerja tim, Gubernur meminta masyarakat bersabar dan tidak terburu-buru. apalagi tim baru bekerja dua hari. Dia mengingatkan, sesuai dengan UU 32/2004, bupati bisa turun jika berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri, dan sebab-sebab lain, antara lain melakukan tindakan pidana. Karena itu, dia mengajak semua pihak berpikir jernih.

Berkaitan dengan mutasi pejabat, Gubernur mengatakan, jika eselon II harus dikonsultasikan kepada dirinya, sedangkan eselon III dan IV merupakan kewenangan bupati. ''Ini mungkin yang membuat keresahan di sana-sini. Kami sampaikan berkali-kali, masalah pegawai harus banyak yang dipikir. Jadi jangan memindah sembarangan,'' tandasnya.

Pengunduran Diri Tak Sah

Sementara itu, Sekjen Depdagri Siti Nurbaya menilai, pengunduran diri sejumlah camat dan pejabat di Pemkab Temanggung tidak sah. Sebab, secara administratif, aturan hukum yang berlaku mengharuskan kejelasan alasan pengunduran diri pejabat tersebut. Dalam PP No 1000/2001 ditegaskan, pengunduran diri dinyatakan sah jika pejabat itu sudah tidak dipercaya publik, berhalangan, atau alasan lain.

Adapun di Temanggung, pengunduran diri pejabat tersebut tidak jelas alasannya. Karena itu hal tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Sekjen Depdagri juga mengakui telah terjadi aksi protes masyarakat yang berkait dengan kebijakan Bupati Temanggung tersebut (kemarin-Red). ''Ya saya mendengar saat ini ( kemarin-Red) ada aksi. Pengunjuk rasa mencapai 20.000-an. Harus dihitung,'' kata Sekjen Gedung Depdagri, kemarin.

Walau demikian, lanjut Sekjen, Depdagri tetap berharap para pejabat yang mundur kembali bekerja dan menyerahkan masalah itu pada pemrov dan Pemerintah Pusat. Dia menyatakan, karena pengunduran diri para pejabat itu tidak sah, Depdagri pun menyarankan mereka menangguhkan tuntutan dan kembali bekerja.

Saat ini, lanjut dia, Depdagri telah meminta Gubernur Jateng mengecek persoalan administrasi menyangkut pengunduran diri pejabat Pemkab Temanggung. Hingga kini masalah itu masih dalam kajian.

Seharusnya, kata Sekjen, pejabat struktural dan fungsional Pemkab Temanggung tidak mengajukan pengunduran diri. Namun meski banyak yang mundur, dia berharap, kinerja pemerintahan di Temanggung tidak terhambat. Sebab secara sistem, tugas pejabat yang mundur dapat diambil alih pejabat di bawahnya.

''Pengambilalihan tugas-tugas kepala dinas dan camat yang mundur itu sesuai dengan ketentuan,'' tegasnya seraya mengingatkan pelaksanaan pemerintahan di Temanggung hingga kini tetap jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Depdagri tidak membantah kemungkinan ada faktor politis dan hukum dalam kasus Temanggung. Namun, dirinya berharap ada pemilahan masalah politis, hukum, dan administratif. Sebab, kata dia, alasan politis tidak bisa dijadikan dasar pengunduran diri.

''Itu karena mereka seorang birokrat bukan politikus yang bebas mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Berdasarkan ketentuan, pejabat atau birokrat tetap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bisa terseret ke wilayah politis, selain politik birokrasi,'' ungkapnya.

Politik birokrasi, jelas Sekjen Depdagri, adalah administrasi, artikulasi kepentingan pimpinan, dan menjaga political stability (stabilitas pemerintahan). Persoalan di Temanggung, nilai dia, lebih disebabkan para pejabat di lingkungan birokrasi ingin memasuki wilayah politik yang bukan kewenangannya. Sementara itu jabatan bupati, lanjut Siti, selain bersifat administratif, juga politis. ''Karena itu, tindakan terhadap bupati tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Sebab Pemerintah Pusat tidak bisa mengabaikan peran dan keberadaan DPRD,'' tutur dia.

Bahkan, jika seorang pejabat melakukan pelanggaran hukum, menurut dia, biar hukum yang akan menghadapi. Adapun jabatan di birokrasi yang dipegang tetap jalan dan tidak terpengaruh proses hukum itu. '' Ini kan sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam sistem birokrasi di Indonesia. Jika ada pejabat yang tidak bisa menjalankan kewenangan, ia masih ada bawahan yang menggantikan posisinya yang kosong,'' paparnya.

Sebelumnya Sekjen mengaku mendapat laporan bahwa masalah di Temanggung berawal dari kebijakan bupati yang melakukan mutasi besar-besaran tanpa mengonsultasikan rencana itu ke Bawasda Kabupaten Temanggung dan Bawasda Provinsi Jateng. Hal itu memang menyalahi ketentuan administrasi. ''Faktor itu barangkali yang menjadi sebab para pejabat dan camat di wilayah Temanggung melakukan protes dengan mengundurkan diri dari jabatan mereka,'' tandasnya.(G7,bn-83,69i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA