| Kamis, 13 Januari 2005 | SEMARANG |
Korupsi Rp 50 Juta, Divonis Setahun PenjaraGROBOGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, uang pengganti Rp 50 juta, dan denda 50 juta kepada Sarjono (49), Kepala Desa Dokoro Kecamatan Wirosari dalam persidangan di gedung pengadilan tersebut, kemarin. Sarjono terbukti melakukan korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar Rp 50 juta. Menurut Ketua Majelis Hakim Sutadi W SH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun dan uang pengganti Rp 50.312.839. ''Bila dia tidak bisa membayar bisa diganti pidana penjara enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,'' jelasnya. Adapun yang meringankan, terdakwa mengaku berterus terang, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Yang memberatkan, terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak ada niat baik mengembalikan dana itu. Sebelumnya, lelaki berperawakan sedang tersebut diajukan ke pengadilan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Lalu, subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ''Oleh jaksa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider dan dituntut pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan, memerintah terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp 25 juta dan denda Rp 50 juta,'' ujarnya. (H3-84e) |