logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 PANTURA
Line

Korpri Belum Bentuk LKBH

TEGAL - Korpri Sekretariat Pemkot Tegal sampai saat ini belum membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), meski ada anggotanya yang terlibat perkara.

Padahal, kata beberapa anggota, Korpri Kabupaten Tegal sudah lama membentuk LKBH. Kalau ada anggota tersandung masalah hukum, personel LKBH ikut mendampingi sejak awal pemeriksaan.

Selain kasus jalan lingkar utara, ada dua PNS dari Dinas Perkotaan yang berurusan dengan aparat hukum karena tersandung masalah proyek pembuatan mobil tangga listrik. Ke depan, bukan mustahil ada PNS lain yang mungkin bakal mengalami nasib sama. Untuk itu, Korpri perlu mempertimbangkan untuk membentuk LKBH. ''Terus terang kami kadang kebingungan, siapa yang akan membela kami,'' ujar sumber di Bagian Tata Pemerintahan.

Kurang Profesional

Ketua Korpri Rahardjo SH membenarkan pihaknya belum membentuk LKBH. Meski begitu, dia mempertimbangkan untuk membentuk lembaga itu. ''Sebab, kalau pun LKBH dibentuk, saya kurang yakin personelnya bisa bersikap profesional seperti pengacara swasta. Sebab, dalam praktik seorang pengacara harus mampu melempar pertanyan yang sifatnya memancing. Apakah personelKorpri mampu seperti itu'' ujarnya.

Ditambahkan, kalau pun membentuk LKBH, dalam persidangan LKBH biasanya tetap didampingi LKBH Korpri Jateng.

Tentang pernyataan Wali Kota yang akan mencarikan pengacara dalam menghadapi tuntutan hukum atas kasus jalan lingkar utara, Rahardjo yang juga Sekda Kota Tegal mengaku tak enak memberi tanggapan. ''Sebab, hal itu menyangkut anggaran dan opini publik,'' tukasnya.

Ketua LKBH Korpri Pemkab Tegal Muji Atmanto SH kemarin mengatakan, dalam kiprahnya membela anggota, LKBH tidak pernah didampingi pengacara Korpri Jateng.

Muji yang juga Kabag Hukum Pemkab itu mengakui, dia menjadi Ketua LKBH karena sebelum menjadi PNS dia sudah pernah berpraktik sebagai pengacara profesional. Ditambahkan, LKBH dibentuk melalui SK Korpri Jateng.

Dalam menghadapi perkara, telah mendapat Kartu Beracara yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Jateng. Prinsipnya, sambung Muji, personel yang duduk di LKBH Korpri adalah PNS senior yang memiliki gelar sarjana hukum. (aj-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA