| Rabu, 05 Januari 2005 | PANTURA |
355 Warga Minta Sertifikat TanahBUMIAYU- Sebanyak 355 warga dari lima desa di Kecamatan Bumiayu, Bantarkawung, dan Kecamatan Tonjong, menuntut kepemilikan tanah milik Pemkab seluas 350 ha di Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu. Warga kelima desa tersebut yaitu Desa Kalinusu (Kecamatan Bumiayu), Desa Galungtimur dan Kalijurang (Kecamatan Tonjong), serta warga Desa Pangerasan dan Bantarwaru (Kecamatan Bantarkawung). Selama ini mereka adalah penggarap di lahan tersebut. Kepada Camat Bumiayu Drs Hudiyono SH MSi dalam temu warga yang digelar di Balai Desa Kalinusu, kemarin, mereka menyatakan sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut. ''Kami sudah turun-temurun menggarap tanah itu. Karena itu kami ingin kejelasan status kepemilikan tanah agar tenang dalam mengerjakan,'' kata Darojik (40), warga Desa Kalinusu. Selain itu dia juga ingin memperoleh SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) sebagai kewajiban atas kepengelolaan yang mereka kerjakan selama ini. Sistem Sewa Kepala Desa Kalijurang, Radun, mewakili 150 warga penggarap lahan mengatakan, tanah sawah dan tegalan milik Pemkab di Desa Kalinusu selama ini dikelola warga dengan sistem sewa. Tanah tersebut ditanami berbagai jenis palawija dan padi. Sebagai ganti atas kepengelolaan, mereka dikenai biaya sewa Rp 50.000/orang/tahun. Radun menuturkan, dengan kepemilikan tanah secara sah mereka terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Kepala Desa Kalinusu Tjarta mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petani penggarap lahan. Seandainya tuntutan sertifikasi tanah dikabulkan, mereka bersedia ditata ulang sesuai dengan ketentuan yang diatur Pemkab. ''Karena tanah ini terletak di Desa Kalinusu, para penggarap sepakat 50% tanah digarap warga setempat dan separonya digarap warga daerah lain,'' kata dia. Menanggapi tuntutan warga, Camat Bumiayu itu menyatakan dapat memahami tuntutan tersebut. ''Saya menghargai keinginan warga untuk memiliki kejelasan status dan dapat membayar pajak atas tanah yang mereka garap,'' kata dia. Meski demikian, karena tanah tersebut milik Pemkab pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka secepatnya. ''Dalam waktu dekat tuntutan sertifikasi tanah akan kami sampaikan ke dinas terkait di Pemkab,'' tandasnya.(on-42s) |