| Rabu, 05 Januari 2005 | PANTURA |
Perlintasan KA Tirus Tak Penuhi Standar
TEGAL - Jalur perlintasan kereta api (KA) Tirus, Kota Tegal, tidak memenuhi standar keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, perlintasan rel yang merupakan titik temu dari tiga jalan utama, yakni Jalan KS Tubun, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Kapten Sudibyo, membentuk sudut jalan yang cukup membahayakan arus lalu lintas. Melihat kondisi demikian, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta, kemarin mengusulkan perubahan jalur kepada Wali Kota Adi Winarso SSos dan PU Bina Marga Provinsi Jateng. Menurut keterangan Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Prianto, perlintasan rel tersebut merupakan daerah persimpangan yang memiliki kepadatan arus lalu lintas relatif tinggi. "Ironisnya, kepadatan arus tidak diimbangi dengan kelengkapan lampu pengatur lalu lintas terutama pada siang hari ketika pintu perlintasan dibuka, lalu lintas menumpuk pada titik persimpangan dan di atas perlintasan rel. Kami mengusulkan, agar tidak terjadi penumpukan arus perlu diatur sistem buka perlintasan secara bergantian,"paparnya. Lebih Tinggi Sementara itu berdasarkan hasil analisis, ujar dia yang didampingi Kanit Laka Aipda Joko Margono, perlintasan rel yang melintang di badan jalan posisi kemiringan dari timur (Jalan KS Tubun) membentuk sudut 50 derajat dan dari barat (Jalan Kapten Sudibyo) membentuk sudut 40 derajat. Dan, dari selatan (Jalan Teuku Umar) membentuk sudut 80 derajat. "Posisi itu mengakibatkan arus lalu lintas dari barat dan timur tidak bisa melintas dengan gerakan lurus. Ini karena kondisi rel posisinya lebih tinggi daripada badan jalan," ungkapnya. Idealnya, kata dia, titik-titik perlintasan tersebut memiliki sudut lebih dari 60 derajat. "Kami mengusulkan kepada instansi terkait untuk mengubah jalur jalan dengan bentuk lingkaran sehingga bisa menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya. Kasus kecelakaan terakhir akibat kondisi jalan seperti itu terjadi pada pertengahan Desember lalu yang menimpa seorang pengendara motor yang terpeleset dan jatuh terlindas truk. Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir M Wahyudi menyebutkan, perubahan jalur jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkot namun hal itu harus dikoordinasikan dengan PU Bina Marga Provinsi. "Untuk pembangunan jalan memang kami punya kewenangan. Namun, karena jalan itu masuk kategori jalan provinsi, harus dikoordinasikan terlebih dulu untuk melakukan perubahan," tuturnya. Pertimbangan lain, imbuh dia, bila dilakukan perubahan maka harus ada pembebasan tanah di sekitar lokasi perlintasan.(G12-74j) |