logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 WACANA
Line

Pilkada Langsung dan Etika Birokrasi

Oleh: Pudjo Rahayu Rizan

SUHU politik di daerah-daerah di Jawa Tengah, akhir-akhir ini terasa mulai menghangat dan diprediksi akan cenderung memanas sehubungan dengan akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Wacana sudah merebak, baik di kalangan akar rumput di komunitas-komunitas kelas bawah, sampai kalangan elite birokrasi dan elite politik. Hal ini beralasan mengingat 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2005 ini (11 kabupaten/kota di antaranya pada bulan Juni) serentak akan menggelar pemilihan bupati/wali kota secara langsung.

Pilkada langsung diamanatkan oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 56 (ayat 1) dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan pesta demokrasi lokal ini diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD, sesuai pasal 57 ayat (1) undang-undang yang sama. Memang pilkada langsung bukan pemilu sebagaimana digelar beberapa waktu lalu, namun prinsip, asas, dan semangatnya sama.

"Demam" di tingkat akar rumput, tercermin dari pengalaman mereka pada Pemilu 2004 yang memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta memilih presiden dan wakil presiden, baik yang terlibat langsung, jadi anggota Panwas Pemilu kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS ), saksi atau pemantau maupun sebagai pemilih. Rekaman pengalaman Pemilu 2004 diputar kembali ketika mereka membicarakan pemilihan bupati/wali kota di daerahnya masing-masing, dengan berbagai variasinya.

Sedangkan pembicaraan di tingkat elite lokal, tentu saja substansinya jauh lebih komprehensif, dengan berbagai argumentasi dan kalkulasi politik beserta aspeknya. Dari warna pembicaraan dan wacana yang berkembang, baik di tingkat akar rumput maupun elite, sudah mulai mengerucut pada figur atau kandidat calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Tulisan ini membatasi pada implikasi atau dampak dari wacana tersebut, menyangkut figur atau kandidat, dikaitkan dengan etika birokrasi dan pelayanan publik.

Merugikan Birokrasi

Sebagaimana diketahui, realita empirik di lapangan, menunjukkan bahwa hampir di semua 17 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada langsung dimungkinkan terjadi perang "Baratayudha" yang sungguh tidak menguntungkan bagi jajaran birokrasi itu sendiri. Mengapa? Karena bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang sekarang masih menjabat, secara parsial atau sendiri-sendiri mencalonkan atau dicalonkan, dan semua berambisi menjadi orang nomor satu sebagai bupati/wali kota.

Hal ini diperparah dengan adanya persaingan yang semakin kompleks. Ambil contoh di Kabupaten Rembang, sebagaimana dilansir media massa, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing mencalonkan diri untuk merebut kursi bupati. Padahal, para elite inilah yang selama ini mengelola dan mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam kondisi semacam ini, siapa pun yang menang dalam pemilihan langsung, tidak akan menguntungkan bagi birokrasinya. Hal ini dikarenakan para kandidat memiliki atau disokong oleh gerbong birokrasi yang sudah terpecah belah. Betapa sulitnya PNS akan netral, manakala Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda akan membentuk tim sukses pemenangan pemilihan. Posisi PNS menjadi dilematis.

Mereka akan memperoleh dampak positif, mendapat jabatan strategis misalnya, apabila berada di kubu yang menang, dan pada sisi lain justru berisiko akan kehilangan jabatan apabila berada di kubu yang kalah. Pada kondisi semacam ini, pelayanan publik menjadi terbengkalai. Sebab, ibarat sebuah pesawat terbang, pilot, co-pilot, dan koordinator awak kabin masing-masing sibuk dengan rencananya sendiri-sendiri.

Persaingan dan pertarungan antara bupati/wali kota dengan wakilnya, apalagi ditambah pejabat di bawahnya seperti sekda atau lainnya, akan sangat berpengaruh di kalangan PNS. Masa kondusif yang selama lima tahun terakhir terjaga akan terganggu karena elite birokrasi bersaing untuk memenangkan pemilihan. Sulit dihindari kenetralan PNS untuk tidak memihak terhadap salah satu kandidat. Di sinilah kondisi yang tidak menguntungkan bagi penguatan demokrasi lokal, apalagi kultur Jawa yang sangat paternalistik dan ewuh pekewuh masih kental.

Pada nuansa kultur semacam ini, etika menjadi penting dan mutlak. Memang etika lebih banyak yang tidak tertulis, namun maknanya justru sering menjadi sangat penting dan menentukan.

Sebuah pertanyaan menarik tapi sulit dijawab, apakah salah wakil bupati/wali kota atau sekda dan pejabat lainnya bersaing dengan bupati/wali kotanya? Jawabnya adalah tidak salah, tetapi tidak etis. Jawaban ini bersandar bahwa pada semua aspek kehidupan, apalagi kehidupan berorganisasi, seperti organisasi kabupaten/kota memiliki etika atau fatsun.

Di sini yang dipermasalahkan adalah perlunya ada etika birokrasi atau fatsun birokrasi, yang menyarankan bahwa tidak etis dan melanggar (baca tidak sesuai) fatsun manakala anggota organisasi bertikai untuk lebih memenuhi ambisi pribadinya dengan mengorbankan kepentingan organisasi. Pada gilirannya, visi dan misi serta tugas pokok dan fungsi organisasi menjadi terganggu dan sulit dipenuhi. Efeknya akan dirasakan publik secara luas.

Memang pada satu sisi, melarang atau menghalang-halangi seseorang untuk ikut pemilihan adalah melanggar hak asasi manusia. Namun, di balik itu semua, ada tujuan yang jauh lebih mulia, yaitu demi sebuah organisasi yang memiliki implikasi sangat besar di masyarakat. Betapa tidak, apabila bupati, wakil bupati, sekda, bersaing merebut menjadi orang nomor satu dan berimplikasi pada terpecah-belahnya pejabat di bawahnya sampai PNS di semua lini, maka yang kena dampaknya adalah masyarakat.

Implikasi lain adalah, siapa pun yang akan keluar sebagai pemenang, dengan segera akan meninggalkan "luka". Karena masing-masing kandidat memiliki tim sukses yang disokong oleh masing-masing massa birokrasi sampai di tingkat bawah. Pada konteks ini, konteks penguatan demokrasi lokal, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota dan sekda serta pejabat kunci lainnya, sudah harus menempatkan diri sebagai negarawan. Apa yang dilakukan, tidak sekadar memenuhi langkah pribadi, tetapi bisa berimplikasi terhadap publik. Namun kenyataannya di lapangan hal semacam ini sulit ditemui. Dendam yang menimbulkan "luka", sulit disembuhkan. Perlu ada pendidikan politik di kalangan birokrasi, bahwa siklus lima tahunan pilkada adalah sesuatu agenda yang memang diperlukan keberadaannya untuk penguatan demokrasi lokal, namun jangan sampai justru melemahkan sendi-sendi demokrasi itu sendiri.

Akibat lain dari perseteruan sesama pengelola kabupaten/kota adalah pascapemilihan. Biasanya diramaikan dengan bongkar-pasang/mutasi pejabat secara besar-besaran. Nuansa yang bisa kita rasakan adalah menyingkirkan orang-orang bukan dari kelompoknya, pada saat yang sama menempatkan orang-orangnya pada jabatan-jabatan yang strategis. Persoalan dedikasi, loyalitas, kemampuan, dan kompetensi menjadi sulit terukur dan tidak objektif lagi. Yang ada adalah, disenangi atau tidak disenangi. Dari kelompoknya atau bukan dari kelompoknya.

Legawa

Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana sebaiknya yang dilakukan oleh wakil bupati/wakil wali kota termasuk pejabat di bawahnya? Suka atau tidak suka, dengan pertimbangan lebih mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau golongan, wakil bupati/wakil wali kota/sekda atau pejabat lainnya sebagai negarawan lokal seyogianya harus ikhlas dan legawa untuk tidak berambisi merebut kursi bupati/wali kota dengan cara bersaing langsung dengan atasannya.

Persoalan menjadi lain, manakala bupati/wali kota bersama-sama dengan wakil bupati/wakil wali kota kembali duet mencalonkan lagi untuk masa jabatan kedua. Hal ini menggambarkan bahwa mereka berdua solid dan kompak, serta berimplikasi sangat baik bagi birokrasi.

Prinsip negarawan dan keteguhan hati dirasa akan mampu meredam keinginan-keinginan pribadi. Memang, siapa orangnya yang tidak mau menjadi bupati/wali kota, memperoleh kedudukan, uang, fasilitas, dan yang paling diminati adalah, kehormatan dan martabat. Hal-hal inilah yang menyebabkan hati nurani dan mata hati tertutup.

Sepanjang tidak ada sinyal dari bupati/wali kota untuk bergabung dalam pilkada, wakil bupati/wakil wali kota dan sekda serta pejabat lainnya lebih baik untuk tahu diri, kemudian menata diri dan mampu menempatkan diri. Untuk wakil bupati/wakil wali kota yang sekarang masih menjabat dan tidak kembali duet dengan bupati/wali kotanya, akan lebih gentle untuk tidak ikut ambil bagian sebagai calon. (29)

--Drs Pudjo Rahayu Rizan MSi, bekerja di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA