| Rabu, 05 Januari 2005 | MURIA |
Mantan YMT Direktur BKK Dukuhseti Dijatuhi Hukuman 4 Tahun PenjaraPATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang diketuai Heru Susanto SH, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di PD BPR/BKK Dukuhseti, Selasa (4/1) kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara potong tahanan terhadap terdakwa Lilik Daryadi. Dia adalah mantan Yang Menjalankan Tugas (YMT) Direktur BPR/BKK periode 2000-2002. Selain menjatuhkan hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan harus mengembalikan uang pengganti yang pernah dikorup Rp 142,5 juta subsider satu tahun kurungan. Putusan hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Cahyo Hananto SH. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terpidana yang didampingi penasihat hukum Sayogo Darnawi SH dengan hukuman empat tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Sementara itu, pengembalian uang pengganti yang dikorupsi sama dengan putusan Majelis Hakim tapi subsidernya satu tahun penjara. Sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terpidana mengaku terus terang dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan, karena perbuatannya hal itu bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap PD BPR/BKK. Di samping itu, perbuatan terpidana telah merugikan keuangan negara. Majelis Hakim juga menghukum terpidana untuk membayar denda atas timbulnya perkara tersebut Rp 6.000. Berlanjut Penyidangan kasus korupsi itu sebagai terungkap dalam pemeriksaan perkara, yaitu sewaktu terpidana sebagai YMT Direktur PD BPR/BKK Dukuhseti periode 2000-2002. Terpidana telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tidak menyetorkan angsuran pinjaman nasabah ke PD BPR/BKK yang menjadi tanggung jawabnya, uang Rp 63,9 juta. Selain itu, terpidana juga menggunakan dana setoran antarbank aktiva Rp 41,98 juta dan dana setoran antarbank pasiva Rp 19,6 juta. Dalam persidangan tersebut diajukan enam saksi yang semua karyawan BPR/BKK setempat termasuk Dirut Suryaningsih dan seorang saksi ahli dari BI Asroh A serta dari Dewan Pengawas BPR/BKK, Heru Suyanta dari Bagian Perekonomian Sekda Pati. Sementara itu, terdakwa lainnya, Supriyadi, perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri pada sidang 28 Desember lalu. Terpidana selain dijatuhi hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan juga membayar denda Rp 200 juta. Dua tersangka lain, Hendro dan Sugiharto, perkaranya masih dalam proses persidangan.(ad-15j) |