| Rabu, 05 Januari 2005 | MURIA |
Terkait Pemberian SKSHHOknum Kehutanan DitahanBLORA - Keberhasilan Petugas Perhutani KPH Blora yang Selasa (28/12) lalu memergoki sebuah truk Nopol H 9563 WS bermuatan penuh kayu jati olahan dan diduga kuat ilegal, ternyata berbuntut. Dalam pengusutan, Polres Blora akhirnya mengamankan seorang karyawan Kantor Kehutanan Blora, Dn, menyusul yang bersangkutan mengeluarkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk kayu tersebut, di mana disebutkan kayu-kayu itu berasal dari jati kampung dan jati galian. Kapolres Blora, AKBP Drs Zainal Arifin Paliwang melalui Kasatreskrim AKP Yohan Setiajid SH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya menahan seorang oknum karyawan Kantor Kehutanan Blora, terkait penangkapan sejumlah kayu olahan di sebuah gudang yang terletak di Desa Karangtawang, Kecamatan Tunjungan Blora itu. ''Kami memang menahannya, karena dia membuat surat yang tidak sesuai kenyataan,'' jelasnya kemarin. Maksudnya, menurut Johan, dalan SKSHH disebutkan bahwa asal-usul kayu adalah kayu galian dan kayu AB, padahal fisik di lapangan kayu-kayu itu jelas tidak mungkin jika berasal dari kayu galian atau kayu jati kampung. Sehubungan dengan itu, oknum tersebut akan dijerat dengan pasal 50 (3) junto pasal 57 (7) UU No 41 tahun 1999, subsider Pasal 480 jo 55, 56 KUP, yakni yang bersangkutan menyalahgunakan kewenanganya. Membenarkan Sementara itu Kepala Kantor Kehutanan Blora, Ir G Purwadi ketika dihubungi membenarkan jika ada salah satu stafnya yang berurusan dengan Polres Blora. ''Memang benar, namun saya belum tahu latar belakangnya apa, karena kami belum berhasil ketemu Kapolres Blora,'' jelasnya. Sebagaimana diketahui, petugas Perhutani KPH Blora memergoki sebuah truk Nopol H9563-WS yang bermuatan penuh kayu jati olahan berbagai ukuran yang sudah memasuki sebuah gudang kayu di Desa Karangtawang. Petugas Perhutani menduga kuat, kayu-kayu yang ada "pengawalnya" ituu ilegal. Pasalnya, dari SKSHH yang ditunjukkan pengemudinya dicantumkan asal kayu dari kayu galian dan kayu AB. Hanya saja petugas Perhutani tersebut menyatakan tidak bisa dikibuli jika kayu-kayu yang ditangkapnya itu berasal dari kayu galian. Penyidik Polres Blora yang menyidik kasus itu menjelaskan, pengakuan sementara pemilik kayu adalah Sudarminto yang juga pengemudi truk. Kini pemilik kayu ditahan, sementara kayu jati olahan disita, yakni sebanyak 256 batang dan kalau dikubikasi mencapai 3 meter kubik lebih. Menurut Kasatreskrim Yohan, mengingat saat ditangkap truk itu sudah memasuki sebuah gudang di Karangtawang, Polres juga akan memanggil pemilik gudang untuk dikonfrontasi dengan pengakuan pemilik kayu, tentang sejauh mana keterkaitannya. (ud-15) |