| Rabu, 05 Januari 2005 | MURIA |
Depag Kudus Tak Paksakan Lepas Jilbab
KUDUS - Kantor Dinas Agama Kabupaten Kudus tidak pernah memaksakan untuk menanggalkan jilbab bagi CPNS perempuan, dalam pengambilan foto diri sebagai kelengkapan persyaratan menjadi pegawai di instansi tersebut. Hanya saja, sejauh ini institusi tersebut mendasarkan hal itu pada pengalaman tahun lalu, yang mengharuskan foto CPNS bersangkutan tanpa jilbab. Bagian Analisis Kepegawaian Kantor Depag Kabupaten Kudus, Misbari, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Selasa (4/1) kemarin. Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya hanya menyarankan sekali lagi dengan mendasarkan pengalaman tahun lalu, agar ketentuan tersebut dijalankan. Pada pertemuan dengan 165 CPNS, 84 orang diantaranya perempuan, ia mengaku telah mengemukakan hal itu kepada calon pegawai tersebut. ''Kami memang hanya menjalankan ketentuan dari pusat, dan selama ini memang hal itu yang berlaku. Kalau ada kebijakan baru, tentu hal itu juga akan kami laksanakan,'' katanya. Menurut rencana, pada Rabu (5/1) hari ini semua CPNS harus mengembalikan semua formulir beserta kelengkapannya kepada pihak Depag Kudus. Selanjutnya, pada tanggal 6 dan 7 Januari instansi tersebut akan meneliti kelengkapan syarat-syarat yang diserahkan sebelum akhirnya dikirimkan ke Kanwil pada 8 Januari 2005. Soal foto diri yang harus melepas jilbab tersebut, anggota Komisi A dari PKS, Parjono, yang secara khusus mendatangi Kantor Depag Kudus untuk kejelasan lebih lanjut, mengaku dirinya telah menerima keluhan dari dua CPNS perempuan yang merasa keberatan jika harus difoto tanpa menggunakan jilbab. Namun, setelah menerima penjelasan dari pihak Depag, katanya lebih lanjut, hal itu memang sudah menjadi ketentuan dari dulu. Hanya saja, kata dia, hal itu bukan sebuah paksaan bahwa CPNS perempuan harus menanggalkan jilbab pada saat ia difoto untuk melengkapi persyaratan menjadi pegawai. Untuk masa mendatang, anggota DPRD yang cukup vokal tersebut menambahkan, kejelasan identitas diri tidak harus dilihat dari sebuah foto wajah semata. Melalui DNA atau sidik jari, ujarnya, identifikasi diri juga akan lebih akurat. Menanggapi hal itu, Misbari menyatakan, masukan-masukan seperti itu hendaknya diakomodasi oleh pemerintah pusat supaya yang di daerah mempunyai kejelasan dalam pelaksanaannya. (ton-15) |