| Rabu, 05 Januari 2005 | MURIA |
Tanggul Kali Tayu Dibobol PenambangPATI - Satu di antara puluhan penambang pasir dan batu di Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Pati nekat membobol sisi utara tanggul Kali Tayu. Jika tidak segera ada langkah penanganan dan pencegahan, dikhawairkan tanggul yang dibobol itu semakin lebar sehingga meresahkan warga. Pasalnya, ujar beberapa warga yang keberatan disebut identitasnya, luapan air kali itu sewaktu-waktu bisa terjadi. Bila hujan di daerah hulu cukup lebat maka limpasan air kali akan menerobos masuk ke perkampungan penduduk. Terkait dengan kegiatan penambangan, selain dilakukan sejumlah warga juga disebut-sebut melibatkan seorang perangkat desa. Karena itu, kebanyakan warga merasa sungkan jika harus berurusan dengan mereka yang kadang-kadang melibatkan orang berperangai kasar. Karena itu, jika kepentingannya merasa terganggu para penambang tersebut pasti melakukan hal-hal tak diinginkan. Dengan demikian, jika pihak yang berkompeten meragukan informasi tersebut bisa datang ke lokasi untuk mengecek bahwa secara fisik tanggul kali itu memang sengaja dibobol. Tujuan pembobolan itu tak lain bila terjadi luapan air atau arus air kali cukup deras maka kandungan material baik batu maupun pasir masuk ke lahan milik penambang bersangkutan. Dengan demikian, penambangan bahan material bangunan tersebut bisa dilakukan dengan mudah dan hasilnya banyak. Upaya itu tentu berbeda jika dibandingkan penambangan dengan cara menggali di alur kali sebagaimana ketentuan yang berlaku selama ini. ''Akan tetapi, ketentuan tersebut juga banyak dilanggar para penambang. Sebab, untuk mendapatkan material bahan bangunan dengan cara menggali dan merusak tebing tanggul,'' ungkap salah seorang warga. Terjunkan Tim Kepala Subdin Pengairan Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Kabupaten Pati Soetarno ST ketika ditanya sehubungan dengan hal tersebut membenarkan hal itu. Begitu pihaknya menerima informasi dari warga menyangkut masalah tersebut, Selasa (4/1) kemarin, langsung menerjunkan tim ke lokasi. Pembobolan tanggul oleh salah seorang penambang, ujarnya, terjadi di satu lokasi yang panjangnya tidak kurang dari 3,5 meter. Karena itu, tim selanjutnya mengambil langkah dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat serta sejumlah anggota masyarakat tentang bagaimana upaya penanggulangannya. Sementara itu ada warga yang mengusulkan, agar penambang diberi teguran dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasan mereka, jika perbaikan tanggul tersebut menjadi tanggung jawab warga, ada kekhawatiran pola seperti itu akan diikuti dan ditiru oleh penambang lain. Dengan demikian, penambang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanggul yang sengaja dibobol. Berdasarkan saran dan usul warga tersebut, Diskimpras akan segera mengirim surat kepada penambang itu dan bila perlu aparat kepolisian dimintai bantuannya untuk menertibkan mereka yang berlaku seenaknya. Sebab sesuai dengan ketentuan, areal penambangan di sepanjang Kali Tayu hanya boleh dilakukan jika mereka menggali material pasir dan batu pada lokasi alur kali. Hal tersebut dimaksudkan, jika terjadi luapan air tidak sampai limpas pada batas ketinggian tanggul. Di samping itu, bekas galian material tersebut tentu akan tertutup lagi oleh endapan material yang ikut hanyut terbawa air. Bukan sebaliknya, seperti membobol dan merusak tebing tanggul. ''Apalagi bila hal itu dilakukan di lokasi sekitar hulu jembatan, maka bangunan tersebut bisa terancam karena terkena gogosan air yang tanpa penghalang.''(ad-15j) |