| Rabu, 05 Januari 2005 | SEMARANG |
Tabrak Lari MedohoTersangka dan Pemilik Mobil Dituntut Minta MaafSEMARANG - Meski tersangka tabrak lari di Jl Medoho, Yustinus Lilik Prasojo, warga Lintang Trenggono V, Tlogosari, telah mendapat vonis hakim dua tahun penjara, kasus itu masih mengganjal bagi keluarga korban. Sebab secara moral, tersangka dan pemilik mobil, Ariani, warga Jl Erowati V, belum menunaikan kewajiban moralnya di depan keluarga korban. Karena itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Margono SH, menuntut Yustinus dan Ariani untuk meminta maaf. Selanjutnya, mereka diminta memberikan santunan kepada keluarga korban. ''Sampai sekarang pun keluarga Ariani ataupun tersangka (Yustinus-Red) belum ada yang menghubungi keluarga klien kami. Perbuatan mereka benar-benar tidak mempunyai etika. Coba bayangkan kalau peristiwa itu menimpa keluarga Yustinus ataupun Ariani,'' katanya seraya berusaha mengetuk hati nurani. Sebelumnya diberitakan Suara Merdeka (28/12/2004), kasus tabrak lari di Jl Medoho (29/7/2004) telah diputus Majelis Hakim PN Semarang, Senin (27/12/2004). Diketuai Edhi Sudarmuhono SH, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bagi Yustinus Lilik Prasojo dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Ziarah Selain itu, dia juga berharap keluarga Yustinus dan Ariani berziarah ke makam korban, Didik Nugroho. Bila tidak, pihaknya benar-benar akan mengajukan gugatan perdata Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan itu akan diajukan paling lambat 18 Januari ini. ''Kami sudah kirim somasi ke keluarga Yustinus ataupun Ariani pada 3 Januari lalu,'' katanya. Menanggapi upaya banding pihak Yustinus, dia berharap hakim tinggi lebih cermat dalam mengambil keputusan. Putusan hakim PN terhadap tersangka dengan kurungan selama dua tahun penjara itu masih terlalu ringan. Sebab, perbuatan kedua penumpang Toyota Twin Cam itu dia nilai sangat biadab dan tidak manusiawi. ''Bagi saya, perbuatan tersangka itu sebagai pembunuhan. Peristiwa itu bukan kecelakaan murni. Matinya korban bukan karena ditabrak, melainkan karena diseret,'' katanya. (G5-64n) |