| Rabu, 05 Januari 2005 | SEMARANG |
Jalur KA Semarang-Rembang Diusulkan ke Pusat
SEMARANG - Usulan untuk menghidupkan kembali jalur kereta api (KA) Semarang-Demak-Trengguli-Jati-Rembang akan diteruskan ke pusat. Dokumen tataran transportasi wilayah (tatrawil) Jateng 2005-2020 yang memuat usulan tersebut akan dikonsultasikan ke Departemen Perhubungan. Jika disetujui, pengoperasian kembali jalur Semarang-Rembang kemungkinan akan ditangani Pemerintah Pusat. Kasubdin Pengembangan Sarana Perhubungan Wilayah Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Soesanto SH HH mengungkapkan, kajian dokumen tatrawil akan dilanjutkan dengan konsultasi ke Departemen Perhubungan Pusat. Jika disetujui, tatrawil akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng. Dokumen itu akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kota/kabupaten dalam menentukan kebijakan di bidang transportasi lokal. ''Idealnya, memang tataran transportasi disusun dari bawah, mulai kabupaten/kota. Namun saat ini penyusunan sistem transportasi dilakukan secara paralel, mulai dari nasional hingga lokal,'' katanya. Sesanto menuturkan, pengoperasian kembali jalur KA Semarang-Rembang itu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rencana induk (masterplan) PT Kereta Api (Persero). Selama 25 tahun ke depan, kata Soesanto, PT Kereta Api memprioritaskan pengoptimalan dan peningkatan sarana dan infrastruktur. Kalaupun usulan pengoperasian kembali jalur KA Semarang-Rembang disetujui, investasi kemungkinan akan ditangani Pemerintah Pusat. ''Rancangan Undang-Undang Perkeretaapian yang sedang disusun DPR RI saat ini menempatkan PT Kereta Api sebagai operator. Karena itu, kalaupun usulan jalur KA Semarang-Rembang disetujui, pembangunan infrastruktur kemungkinan akan dilakukan Pemerintah Pusat karena Pemprov tidak mampu,'' katanya. Harus Ditaati Soesanto menegaskan, dokumen tatrawil yang telah disahkan melalui SK Gubernur harus ditaati seluruh kabupaten. Meski tidak berhak mengatur tata ruang dan transportasi tingkat kota/kabupaten, Pemprov Jateng berhak memberi pedoman, terutama terkait dengan simpul-simpul antarkota. ''Tatrawil Jateng hanya mengatur bagaimana jalur KA antarkota/kabupaten didesain. Soal bagaimana kereta itu mau dilewatkan di dalam kota dengan trem atau harus berada di luar Kota Semarang, akan diatur dalam tata transportasi lokal,'' jelasnya. Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Drs Arief Moelia Edie menyatakan setuju jika pemerintah berniat menghidupkan kembali jalur kereta api Semarang-Rembang. Sebab, salah satu simpul kemacetan lalu lintas di Semarang itu terletak di ruas jalan Kaligawe-Demak. Meski jalur KA Semarang-Rembang, termasuk lintas cabang, Arief berharap kemacetan dapat diurai dengan penambahan moda transportasi. ''Saat ini semua moda transportasi, termasuk kereta api, perlu dipadukan untuk mengangkut pergerakan manusia,'' kata dia. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di Kaligawe, saat ini Dishub berupaya memecah arus lalu lintas. Arus lalu lintas dari timur dan barat misalnya, dipecah ke arah jalur alternatif Genuk, Bangetayu, dan Jl Arteri Utara. Sementara itu, di simpang Terboyo, ditempatkan sejumlah petugas kepolisian lalu lintas. Arief mengatakan, pihaknya juga membatasi jam perjalanan kendaraan berat seperti trailer. Kendaraan berat hanya diizinkan lewat Jl Kaligawe selepas pukul 09.00 sampai pukul 16.00. Di luar jam itu, para sopir memilih berhenti di Pelabuhan Emas atau di ujung Jl Arteri Utara. (H5-64n) |