| Rabu, 05 Januari 2005 | SEMARANG |
Sava'j Club Dapat Peringatan KerasPolisi Minta Bantuan Saksi AhliSEMARANG-Penyidik Polwiltabes meneruskan pemeriksaan kasus tarian telanjang di Sava'j Club. Setelah direktur dan general manager, Steve Untung dan Joko, kemarin giliran dua karyawan tempat hiburan itu dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya, yang hanya disebut polisi dengan inisial B dan T, mengaku tidak terlalu memperhatikan ketika para penari sedang bergoyang erotis di atas panggung. Namun meski hanya sebentar, kedua karyawan tersebut sempat melihat lima penari itu mempertontonkan aurat mereka. ''Kedua orang itu mengaku hanya sempat melihat sekitar 10 detik. Kesaksian mereka sudah cukup menjadi pembenar bahwa pertunjukan erotis itu memang ada,'' jelas Wakil Kasat Reskrim Polwiltabes Komisaris Nico Afinta, Selasa (4/1). Menurut dia, B dan T tidak tahu persis, apakah para penari membuka baju atas inisiatif sendiri atau karena diminta seseorang. Mereka juga tidak memperhatikan, apakah ada pengunjung yang ''mengompori'' dan memberikan uang, sehingga kelima penari mau tampil nyaris bugil. Dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk mengundang saksi ahli dari kalangan akademisi. Keterangan saksi ahli, kata Nico diperlukan untuk memastikan apakah pertunjukan pada malam tahun baru itu, sudah termasuk pelanggaran kesusilaan seperti yang diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut merupakan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka. Saksi lainnya yang akan diperiksa adalah dari event organizer yang mendatangkan para penari ke Sava'j. Pihak sponsor dari A Mild Production kemungkinan besar juga dipanggil sebagai saksi. Melalui manajer Sava'j, polisi juga telah memanggil kelima penari yang merupakan anggota V Dancer, Bandung. Mereka akan diperiksa paling akhir. Polwiltabes menargetkan dalam pekan ini semua saksi sudah bisa dimintai keterangan. Pengaruh Alkohol Menyinggung penuturan manajer Sava'j bahwa para penari melepas baju karena pengaruh alkohol, Nico mengatakan hal itu akan didalami dalam pemeriksaan. Meski demikian, pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi ancaman pasal pidana yang bakal dikenakan. Pasal 281 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan. Nico tidak membantah jeratan pasal tersebut lebih condong dikenakan terhadap para penari. Bila ternyata mereka melakukannya atas permintaan orang lain, maka orang yang menyuruh atau meminta itu dapat dijerat pasal 55 KUHP, yakni menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan pidana. Peringatan Keras Wali Kota Semarang mengeluarkan surat peringatan keras kepada Sava'j Club atas kasus tarian telanjang yang digelar pada malam tahun baru 2005 lalu. Selasa kemarin, konsep surat peringatan itu sudah dibuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Semarang. Hari ini kemungkinan besar sudah ditandatangani Wali Kota Sukawi Sutarip. Menurut Kepala Disparbud Drs Agus Sudarmadji, peringatan tertulis dalam katagori keras, apabila dilanggar sekali saja, tempat hiburan tersebut ditutup. Meski begitu, pihaknya menunggu proses hukum yang dilakukan Polwiltabes. Apabila tempat hiburan itu dinyatakan salah, maka Disparbud akan menutupnya. ''Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) harus dicabut,'' tandasnya yang didampingi Sapwono, Kasubdin Sarana Pariwisata. SIUK, sambungnya yang mengeluarkan Disparbud, sedang izin keramaiannya yang mengeluarkan kepolisian. Dikatakan, sesuai SIUK, Sava'j Club adalah untuk kafe dan bar. Namun pengelola dapat saja menyelenggarakan berbagai acara untuk menarik minat pengunjung, asal tidak melanggar hukum. Misalnya, acara musik atau permainan lain sepanjang tidak melanggar aturan atau harus ada izin keramaian dari kepolisian. ''Jadi tindakan wali kota untuk menutup atau tidak, sangat dipengaruhi putusan Polwiltabes karena pelanggaran hukum yang berwenang adalah polisi,'' kata dia. Sementara itu, Manajer Sava'j Club kemarin dipanggil Disparbud. Steve Untung didampingi seorang stafnya memenuhi panggilan itu. Menurut Steve, kejadian itu di luar skenario acara dan semata-mata merupakan spontanitas dari para penari. Menurut dia, kalau pihaknya berniat menampilkan acara itu, sama saja Sava'j Club melakukan bunuh diri. (G3,G17-64) |