| Rabu, 05 Januari 2005 | SEMARANG |
Dana Insentif Wali Kota DihapusSEMARANG-Wali kota dan wakil wali kota dipastikan tidak mendapat dana insentif pada tahun 2005. Pasalnya dalam pengalokasian di APBD, Dewan dan eksekutif sepandapat dihapusnya dana itu bagi kepala daerah, karena sudah mendapat biaya opersional. Kepastian itu mengemuka dalam rapat pembahasan APBD di ruang Komisi A DPRD Kota Semarang, DPKD, BKD dan Bawasda, kemarin. Sementara untuk pegawai, tetap memperoleh dana itu. Ketua Komisi A, Djunaidi SH menjelaskan, pihaknya bisa memahami pengalokasian anggaran untuk insentif pegawai di lingkungan pemerintah kota Semarang. Apalagi ada aturan hukum yang membolehkan hal itu. Namun mengenai besaran dana insentif, belum ada ukuran yang jelas. ''Karena itu kami meminta kepada eksekutif agar menjelaskan landasan yang dijadikan ukuran besaran masing-masing golongan PNS dalam menerima dana tersebut.'' Permintaan penjelasan itu, ternyata tidak bisa langsung dijawab eksekutif, sehingga Dewan kemudian menunda pembahasan pada pertemuan mendatang. ''Kami akan menjadwal lagi, tetapi saat pembahasan eksekutif harus sudah siap memberikan penjelasan materi, jangan sampai ngambang,'' tuturnya. Dalam lembar keterangan terperinci yang dibagikan DPKD kepada komisi A, disebutkan masing-masing dinas memperoleh dana insentif bervariasi. Misalnya untuk PNS di lingkungan Sekda sebesar Rp 22,1 miliar, camat Rp 5,6 miliar dan sebagainya. Sedangkan untuk perolehan masing-masing, Sekda Rp 2,6 juta/bulan, para asisten Rp 1,6 juta/bulan dan sebagainya. Sementara total anggaran yang dibutuhkan untuk insentif pegawai Rp 35 miliar lebih, dengan rincian bantuan dari pemerintah pusat Rp 21,2 miliar dan APBD kota Rp 13,7 miliar lebih. (H1,G17-64) |