| Rabu, 05 Januari 2005 | KEDU & DIY |
PNS Pemkot Magelang Resah
MAGELANG- Berlakunya UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, ternyata membuat resah sejumlah PNS Pemkot Magelang. Khususnya pasal yang mengatur pemerintah daerah harus terdiri atas empat kecamatan. Sebab, hingga sekarang kota yang luasnya 18,2 km2 dengan penduduk sekitar 115.000 jiwa itu, baru memiliki dua kecamatan. ''Terus-terang kami takut kalau berdasarkan UU itu Pemkot Magelang menjadi hilang, kemudian digabung dengan Pemkab Magelang. Bisa-bisa nanti malahan menjadi kecamatan masuk wilayah kabupaten,'' tutur beberapa PNS yang keberatan disebut namanya beberapa hari lalu. Wali Kota H Fahriyanto saat dimintai konfirmasi seusai melepas keberangkatan jamaah calon haji di Masjid Agung Selasa kemarin (4/1), meminta seluruh PNS Pemkot tidak perlu khawatir tentang hal itu. ''Penyebab munculnya kekhawatiran, selain karena penafsiran mereka yang berbeda terhadap UU itu, juga karena beredarnya isu-isu yang tidak benar,'' tuturnya. Untuk mengantisipasinya, kata Wali Kota yang didampingi Ketua Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Drs Senin Budi Prasetyo MSi dan Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Lukman Zakaria SH CN, pihaknya tengah melakukan sosialisasi UU tersebut. Harapannya tidak terjadi lagi salah penafsiran. Menurutnya, peraturan tentang pemerintah daerah harus memiliki empat kecamatan, hanya berlaku bagi yang mendirikan kota atau kabupaten baru. ''Kota Magelang meski sampai sekarang hanya memiliki dua kecamatan, keberadaannya sudah eksis. Masa Pemda sudah eksis seperti itu akan dihapus atau digabung ke Pemkab Magelang. Kami sudah memiliki DPRD, apa terus mau dibubarkan? Itu jelas tidak mungkin. Saya mengartikannya seperti itu,'' katanya. Bukti bahwa Pemkot Magelang eksis, salah satunya bisa dilihat dari PAD-nya. Kendati hanya memiliki dua kecamatan, ternyata PAD pada tahun 2004 sudah Rp 22 miliar. Tambah Kecamatan Fahriyanto menuturkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan menambah satu kecamatan lagi, sehingga berjumlah menjadi tiga. Selain untuk menyesuaikan dengan UU 32/2005, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ''Pemkot menginginkan kecamatannya lebih dari tiga. Tetapi itu terbentur soal perluasan wilayah dengan kabupaten, yang prosesnya pasti tidak akan mudah dan cepat selesai.'' Dia mengatakan, yang sekarang sedang dibahas dengan Pemkab Magelang adalah penetapan batas wilayah. Karena batas wilayah kota dan kabupaten tidak jelas. Contohnya Kantor Sekretariat Pemkot Magelang, halaman depan masuk wilayah kabupaten, sedangkan bangunan kantornya masuk wilayah Kota Magelang. Demikian pula areal Akademi Militer. Dengan batas wilayah yang jelas maka akan mudah menyertifikatkan tanah-tanah milik Pemkot, demikian pula sebaliknya. Bila batasnya tidak ditetapkan dengan pasti, akan muncul banyak masalah. ''Pemkot sudah mengajukan surat ke Pemkab Magelang, mengusulkan agar batas wilayah berdasarkan jalan. Sekarang sedang dibahas bersama,'' ujarnya.(P60-92s) |