logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 KEDU & DIY
Line

Mantan Anggota FTNI/Polri Tak Datang

  • Kasus Dugaan Korupsi APBD

MAGELANG - Awal 2005 ternyata bukan awal yang menggembirakan bagi masyarakat Kota Magelang, khususnya yang menginginkan terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN. Sebab, dua mantan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri yang sedianya dimintai keterangan pada Senin (3/1) dan Selasa (4/1) tidak datang.

Demikian pula sebuah biro perjalanan yang menyatakan siap dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 sesudah tahun baru, ternyata belum juga hadir di Kejari Kota Magelang. Dua mantan anggota legislatif itu adalah mantan wakil ketua DPRD Letkol (Adm) Zulkhairi Afandi yang berdinas di TNI AU Yogyakarta dan Letkol (L) Kusdariyah yang bertugas di TNI AL Surabaya.

''Saya mengirim surat panggilan dengan kilat khusus berikut tembusan ke atasan masing-masing, seperti untuk Letkol Zulkhairi tembusannya saya kirimkan ke Dan Lanud Adi Sutjipto. Masa dikirim pakai kilat khusus nggak sampai,'' ungkap Kasi Intel Mujiyono, Selasa kemarin.

Biro Perjalanan

Sedianya Letkol Zulkhairi diperiksa Senin (3/1) lalu oleh Kasi Pidum Yusrin Nicoriawan SH, sedangkan Letkol Kusdariyah diperiksa Selasa (4/1) oleh Kasi Intel Mujiyono. Dia bersama beberapa wartawan, Selasa kemarin menunggu hingga pukul 11.00, ternyata Kusdariyah tak kunjung datang. ''Saya memanggilnya pukul 09.00. Kalau sampai pukul 11.00 tidak datang, berarti ya tidak datang,'' tuturnya.

Apakah kedua mantan anggota legislatif Pemkot Magelang akan dipanggil lagi, Mujiyono menyatakan hal itu akan menjadi bahasan pada rapat tim jaksa pemeriksa. Jika hasil rapat memutuskan perlu dipanggil lagi, mereka akan memanggilnya kembali.

Kepada biro perjalanan dia meminta perusahaan itu secepatnya datang sesuai dengan kesanggupannya. Perusahaan itu yang mengatur seputar kunjungan kerja 25 anggota DPRD periode 1999-2004 ke Banjarmasin yang menelan dana Rp 570.476.000.

Mengingat status pemeriksaan baru tahap penyelidikan, Kejari belum bisa menggunakan upaya paksa. ''Upaya seperti itu baru akan dilaksanakan jika status pemeriksaan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,'' tandasnya.(P60-92j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA