logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 EKONOMI
Line

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru Ekspor Tekstil

JAKARTA- Ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke negara eks kuota seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, dan Turki wajib disertai dengan Master Bill of Lading (Master B/L) dan Surat Keterangan Asal (SKA), menyusul dihapuskannya kuota ekspor TPT per 31 Desember 2004 ke negara-negara tersebut.

"Menperdag sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur ketentuan ekspor TPT nasional pasca penghapusan kuota yang berakhir 31 Desember 2004. Dengan demikian perdagangan TPT mengikuti ketentuan umum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperdag, Sudar SA, di Jakarta, Selasa (4/1).

Ketentuan tersebut ditetapkan Menperdag Mari E Pangestu melalui SK No.04/M/Kep/12/2004 tentang Ketentuan Ekspor TPT yang ditandatangani 28 Desember 2004 dan berlaku 1 Januari 2005.

SKA adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu atau karena ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Menurut Sudar, setiap penerbitan SKA oleh instansi penerbit SKA dalam rangka ekspor TPT wajib dilampiri tindasan asli master bill of lading (master B/L) atau copy air way bill (AWB) serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Master B/L atau AWB adalah dokumen pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran/penerbangan.

Pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan dokumen ekspor TPT mengingat ada perbedaan antara dokumen ketika kuota masih berlaku dan ketika kuota sudah tidak ada.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno sebelumnya mengatakan, pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan dokumen yang diperlukan pasca kuota.

"Kalau tidak ada perbedaan dokumen ekspor antara ketika kuota berlaku dan pasca kuota, ya sama saja tidak ada gunanya bagi pengusaha tekstil," katanya.

Dokumen Ekspor

Menurut Benny, salah satu dokumen yang harus ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan dokumen ekspor adalah pada masa kuota diperlukan house bill of lading dan Surat Keterangan Asal (SKA), sementara pasca kuota dokumen yang diperlukan adalah master bill of lading dan SKA.

Untuk house bill of lading dokumennya dikeluarkan oleh agen yang ada di Indonesia dan dapat dikeluarkan setelah TPT di atas kapal atau belum.

Sedangkan master bill of lading yang mengeluarkan adalah agen pelayaran dan hanya dapat dikeluarkan setelah TPT di atas kapal yang sudah berlayar.

"SKA baik masa kuota maupun pasca kuota, tetap diperlukan karena dibutuhkan oleh negara importir TPT," kata Benny. (ant-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA